TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan kasus korupsi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), meski lembaga itu sudah bubar. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pengusutan akan dilakukan dengan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dengan Kementerian Energi akan kami tindak lanjuti, mengingat besarnya kekayaan negara yang dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan pejabat," ujar Busyro saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat, 16 November 2012.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan BP Migas bertentangan dengan UU Dasar 1945, sehingga harus dibubarkan.
Lembaga antikorupsi sendiri telah melakukan kerja sama pencegahan dengan BP Migas. Pada pertengahan Juli lalu, Busyro mengatakan, lembaganya menemukan sekitar 20 dugaan penyimpangan yang terus berulang pada lembaga tersebut. Tahun 2011 lalu, terdapat pula temuan tentang pengelolaan dana Rp 152,4 triliun yang tidak sesuai. Temuan itu telah disampaikan KPK ke Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski begitu, Busyro menolak menyampaikan fokus pengusutan kasus terhadap lembaga yang dipimpin Priyono itu. Ia juga tak menyampaikan status kasus tersebut, apakah sudah pada tahap penyelidikan atau tahap penyidikan. "Belum selesai dan belum bisa dipublikasikan," kata Busyro.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Gaya Keras Ahok Jadi Shock Therapy Pemda DKI
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?
Manipulasi Rp 16,1 Triliun di BP Migas
Kata Muhammadiyah Soal Rhoma Nyapres
Kisah Ola 1: Jalan Berliku Gadis Cianjur