TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Diraja Malaysia telah menangkap pasangan suami- istri warga negara Malaysia yang memperkosa dan menganiaya warga negara Indonesia di Seramban, Negeri Sembilan.
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri, Kepolisian Diraja Malaysia menangkap keduanya pada Selasa, 13 November 2012 malam. Akan tetapi, Kementerian Luar Negeri Malaysia dan Kepolisian Diraja baru menginformasikan kepada KBRI Kuala Lumpur pada Kamis, 15 November 2012 pagi ini.
Seorang TKI wanita yang bekerja di Seramban, Negeri Sembilan, diperkosa oleh majikan pria dan dianiaya oleh majikan perempuan pada 5 November 2012. Pemerkosaan ini merupakan peristiwa kedua yang diketahui menimpa TKI. Sebelumnya, seorang buruh migran lain asal Jawa Tengah diperkosa oleh tiga polisi Diraja Malaysia.
Kementerian Luar Negeri tidak menjelaskan nama kedua pelaku ini. Setelah ditangkap sejak dua hari lalu, keduanya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini dipastikan pelaku pria ditahan hingga 20 November 2012 sebelum berkasnya diserahkan ke pengadilan. Kasusnya sendiri sudah masuk tahap penyidikan. Pasal yang digunakan menjerat pelaku adalah Pasal 376 (pemerkosaan) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Secara bersamaan, Kepolisian Diraja Malaysia juga menyidik keterlibatan pelaku perempuan. Tuduhan yang dikenakan adalah penyiksaan dan penganiayaan. Akan tetapi, tidak dijelaskan apa pasal dan ancaman hukumannya.
ARYANI KRISTANTI
Berita Terpopuler:
Wanita Pengungkap Skandal Seks Bos CIA Doyan Pesta
Wanita Pengungkap Skandal Seks Bos CIA Terlilit Utang
Ical Bakrie Bakal Dipasangkan dengan Soekarwo
Tiga Alasan Deddy Mizwar Mau Jadi Cawagub
Ini Pantangan Tinggal di Kampung Susun Ciliwung