TEMPO.CO, Jakarta - Satu per satu kesaksian yang membuka kedok asli terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola terkuak. Bandar narkoba yang kini sedang menjadi sorotan setelah menerima grasi keringanan hukuman itu pernah berkata bahwa dia tak akan lama di penjara.
"Ola pernah berkoar-koar bahwa dia bisa keluar setelah menjalani vonis di penjara 15 tahun. Bebas," kata Dharmawati Dareho, terpidana kasus suap anggota DPR Abdul Hadi Djamal yang pernah mendekam satu penjara dengan Ola di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Dharmawati menyampaikan kesaksiannya saat dia hadir dalam Indonesia Lawyer Club yang digelar TV One, Selasa 13 November 2012.
Dharmawati mendengar sesumbar Ola itu saat dia bersama-sama beribadah di gereja yang sama di penjara. Dharmawati sebenarnya mengaku malu muncul di televisi karena teman-teman anaknya akan melihat dia. Namun, karena geram terhadap pemberian grasi kepada bandar narkoba, ia akhirnya bicara. "Saya miris, sedih melihat itu," ujarnya lagi.
Dharmawati menilai Presiden pasti salah mendapat masukan soal perilaku Ola. "Ola itu di penjara seperti jenderal. Dia berkuasa dan banyak duit," katanya. Dharmawati kenal dengan Ola karena dia cukup akrab. Bahkan, mereka sering beribadah bersama di gereja penjara.
Ola sebelumnya mendapat vonis hukuman mati. Setelah turun grasi Presiden dia mendapat keringanan menjadi hukuman seumur hidup. Hukuman itu pun, kata Dharmawati, bisa bakal dipotong lagi menjadi 15 tahun, sesuai dengan sesumbar Ola.
Farhat Abbas, pengacara Ola, mengatakan seorang terpidana narkoba yang sudah menjalani masa hukuman penjara lebih dari 10 tahun berhak mendapat keringanan hukuman. "Ini adalah mekanisme otomatis," ujarnya. Baru pada Januari 2012, Farhat menerima keputusan Presiden mengenai grasi untuk Ola melalui Panitera Pengadilan Tinggi Tangerang.
BS
Berita Terpopuler Lainnya
Ola Pernah Minta Bantuan Arthalyta
Mahfud Tantang Sudi Silalahi
Menteri Amir: Grasi Ola, Jangan Salahkan SBY
Grasi Ola, PKS Sarankan SBY Minta Maaf
PKS: Istana Tak Perlu Gerah pada Mahfud