TEMPO.CO, Pacitan - Sembilan dari 45 bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan periode 1999-2004, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi, hingga kini belum dieksekusi.
Perkara yang menyeret mereka, yakni korupsi dana operasional DPRD senilai Rp 2,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2001 itu, sudah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung, melalui putusan bernomor 1005 K/PID.SUS/2008, menolak kasasi para terdakwa dan menghukum mereka dengan penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 48 juta hingga Rp 50 juta.
Kejaksaan Negeri Pacitan juga sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut awal November 2012. ”Pasti akan kami eksekusi, tinggal menunggu waktu saja,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, R. Prabowo Aji Sasmito, saat dihubungi, Selasa, 13 Nopember 2012.
Sembilan bekas anggota DPRD Pacitan tersebut adalah Narto, Sugijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Saat itu, mereka bertugas sebagai Panitia Musyawarah penyusunan Rancangan APBD tahun 2001 bersama pihak eksekutif.
Mereka merupakan bagian dari 45 bekas pimpinan dan anggota DPRD periode 1999-2004, yang semuanya pernah menjadi tersangka korupsi yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat Pacitan Social Control pada 2001.
Oleh Kejaksaan, berkas perkara anggota DPRD dari unsur sipil ini dijadikan empat berkas, antara lain berkas untuk unsur pimpinan (ketua dan wakil ketua), Panitia Anggaran (Panggar), Panitia Musyawarah (Panmus), dan sisa anggota yang lain.
Mereka berasal seluruh fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi TNI/Polri disidik dan diadili menurut ketentuan di kepolisian dan militer.
Bekas ketua dan dua wakil ketua DPRD menempuh upaya hukum hingga kasasi dan diputus bersalah oleh MA dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan serta mengganti kerugian negara Rp 48-50 juta.
Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2010, MA malah menyatakan mereka tidak bersalah. Upaya hukum dan vonis yang sama juga dialami 11 anggota DPRD dari unsur Panggar. Mereka juga dinyatakan tidak bersalah dalam putusan PK tahun 2011.
Kuasa hukum sembilan terdakwa, Juli Pudjiono, mengatakan, kliennya sudah mengajukan PK. Sebab, ada sejumlah bukti baru (novum) yang akan jadi dasar, di antaranya putusan PK yang membebaskan bekas pimpinan dan anggota Panggar DPRD. ”Berkas PK sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Pacitan, tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Juli.
ISHOMUDDIN
Berita Pilihan:
Mengapa Banyak Anak Orang Kaya Alergi Kacang
Xi Jinping, Pemimpin Baru Cina
Dahlan Iskan Kaget BP Migas Dibubarkan
Inul Daratista: Saya Bisa Jadi Cawapres Om Haji
PKS: Jangan Remehkan Rhoma Irama
Libur Akhir Pekan, Tiket Kereta Api Ludes