Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Bekas Anggota DPRD Pacitan Belum Dieksekusi

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Pacitan - Sembilan dari 45 bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan periode 1999-2004, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi, hingga kini belum dieksekusi.

Perkara yang menyeret mereka, yakni korupsi dana operasional DPRD senilai Rp 2,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2001 itu, sudah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung, melalui putusan bernomor 1005 K/PID.SUS/2008, menolak kasasi para terdakwa dan menghukum mereka dengan penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 48 juta hingga Rp 50 juta.

Kejaksaan Negeri Pacitan juga sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut awal November 2012. ”Pasti akan kami eksekusi, tinggal menunggu waktu saja,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, R. Prabowo Aji Sasmito, saat dihubungi, Selasa, 13 Nopember 2012.

Sembilan bekas anggota DPRD Pacitan tersebut adalah Narto, Sugijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Saat itu, mereka bertugas sebagai Panitia Musyawarah penyusunan Rancangan APBD tahun 2001 bersama pihak eksekutif.

Mereka merupakan bagian dari 45 bekas pimpinan dan anggota DPRD periode 1999-2004, yang semuanya pernah menjadi tersangka korupsi yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat Pacitan Social Control pada 2001.

Oleh Kejaksaan, berkas perkara anggota DPRD dari unsur sipil ini dijadikan empat berkas, antara lain berkas untuk unsur pimpinan (ketua dan wakil ketua), Panitia Anggaran (Panggar), Panitia Musyawarah (Panmus), dan sisa anggota yang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka berasal seluruh fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi TNI/Polri disidik dan diadili menurut ketentuan di kepolisian dan militer.

Bekas ketua dan dua wakil ketua DPRD menempuh upaya hukum hingga kasasi dan diputus bersalah oleh MA dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan pidana kurungan serta mengganti kerugian negara Rp 48-50 juta.

Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2010, MA malah menyatakan mereka tidak bersalah. Upaya hukum dan vonis yang sama juga dialami 11 anggota DPRD dari unsur Panggar. Mereka juga dinyatakan tidak bersalah dalam putusan PK tahun 2011.

Kuasa hukum sembilan terdakwa, Juli Pudjiono, mengatakan, kliennya sudah mengajukan PK. Sebab, ada sejumlah bukti baru (novum) yang akan jadi dasar, di antaranya putusan PK yang membebaskan bekas pimpinan dan anggota Panggar DPRD. ”Berkas PK sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Pacitan, tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Juli.

ISHOMUDDIN

Berita Pilihan:
Mengapa Banyak Anak Orang Kaya Alergi Kacang

Xi Jinping, Pemimpin Baru Cina

Dahlan Iskan Kaget BP Migas Dibubarkan

Inul Daratista: Saya Bisa Jadi Cawapres Om Haji

PKS: Jangan Remehkan Rhoma Irama

Libur Akhir Pekan, Tiket Kereta Api Ludes

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.