TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi dua Warga Negara Malaysia Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R Azmi bin Mohamad Yusof, yang diduga menyembunyikan Neneng Sri Wahyuni.
Neneng Sri Wahyuni merupakan istri Muhammad Nazaruddin yang didakwa melakukan intervensi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebelum dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya, Neneng diketahui kabur ke luar negeri, termasuk bersembunyi di Malaysia.
Jaksa Guntur Fery menjelaskan, sangkalan bahwa kedua warga negeri jiran tersebut merintangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap Neneng, mesti dibuktikan dulu dalam persidangan.
"Keberatan sudah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan dan harus ditolak karena bukan materi pokok eksepsi," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 13 November 2012.
Keberatan kedua bahwa dakwaan tidak jelas karena tidak menguraikan secara rinci cara mereka menyembunyikan Neneng juga dibantah tim jaksa. Dalam dakwaan sudah disebutkan secara detail cara duo Malaysia itu membantu Neneng melarikan diri dari pencarian KPK dan Interpol.
Dalam dakwaan, sudah diuraikan cara mereka membawa Neneng dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur tak resmi. Neneng berangkat ke Jakarta dengan menggunakan Garuda dan memakai nama samaran Nadia. Mereka juga menelepon agar Neneng tak pulang ke rumahnya di Jakarta Timur sehingga aman dari KPK.
Terkait pernyataan bahwa Hasan dan Azmi datang ke Indonesia untuk keperluan bisnis dan baru mengenal Neneng di hotel di Batam juga dibantah jaksa. Mereka menilai keberatan itu terlalu dini dikatakan karena masih sebatas pendapat. "Masih harus diuji dalam persidangan sehingga bukan termasuk eksepsi," ujar Guntur.
Karenanya mereka meminta majelis hakim menolak nota keberatan tersebut, menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar melakukan pemeriksaan dan melanjutkan mengadili perkara itu. Majelis hakim yang dipimpin Pangeran Napitupulu mengatakan akan mempertimbangkan permohonan jaksa dan memberikan putusan sela pada Kamis pekan depan.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
DPR Setuju Dubes Malaysia Diusir
Kata Ibas Soal DPR Pemeras BUMN
''Ada Menteri Koordinator yang Rapornya Merah''
Upeti BUMN ke DPR, KPK: Pembuktiannya Gampang
LSI Ragukan Rhoma Irama Di Pemilu 2014