TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd ElEl Fouz, bakal melanjutkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Fahd dijadwalkan menjalani pemeriksaan terdakwa. "Hari ini pemeriksaan terdakwa," kata kuasa hukum Fahd, Samsul Huda, melalui pesan BlackBerry, di Jakarta, Selasa, 13 November 2012.
Sam mengatakan, pemeriksaan terdakwa ini rencananya dilakukan pada jam 13.00. Namun kabarnya sidang dipercepat menjadi pukul 10.00 WIB. Fahd sendiri sudah terlihat di pengadilan. Mengenakan baju batik cokelat, putra pendangdut lawas A. Rafiq ini tampak menunggu sidang sambil mengobrol dengan temannya. "Sidang saya nanti jam 13.00 setelah Neneng (Neneng Sri Wahyuni)," ucapnya.
Fahd El Fouz didakwa menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh.
Fahd dituding menyuap anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, pada kurun waktu September-Oktober 2010. Fahd dinilai secara sendiri atau bersama-sama dengan Haris Andi Surahman memberikan uang Rp 5,5 miliar untuk mengupayakan penerimaan alokasi DPID di Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
NUR ALFIYAH