Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Pelat Nomor Bisa Jadi Cicak vs Buaya Baru

image-gnews
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek tanda nomor kendaraan bermotor. Polisi juga telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, membenarkan sudah menerima SPDP kasus korupsi proyek pelat nomor kendaraan Korps Lalu Lintas Polri dari Bareskrim Mabes Polri itu. ”SPDP tersebut sampai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pertengahan Oktober lalu,” ujar Andhi di kantornya, Kamis, 8 November 2012.

Andhi mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah dan nama tersangka yang tercantum dalam surat itu. Alasannya, data tersebut ada di bagian penuntutan. ”Coba nanti saya cek lagi.”

Dari dokumen yang diperoleh Tempo, surat pemberitahuan penyidikan kasus korupsi proyek pelat nomor kendaraan dikirim ke Kejaksaan Agung tertanggal 17 Oktober 2012. Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu bernomor R/SPDP/31/X/2012/Tipidkor dan diteken Brigadir Jenderal Nur Ali selaku penyidik.

Dalam surat itu tertulis, “Dengan ini diberitahukan bahwa sejak tanggal 4 Oktober 2012 telah dimulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat material khusus berupa TNKB/TCKB yang terjadi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan terlapor Primkoppol Dit. Lantas Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus korupsi ini merupakan dugaan korupsi kedua di Korps Lalu Lintas Polri. Sebelumnya, polisi dan KPK berebut menyidik kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi. Dalam kasus korupsi pelat nomor ini pun, sumber Tempo memastikan KPK sebenarnya sudah melakukan penyelidikan. Dengan dimulainya penyidikan polisi, hampir bisa dipastikan bahwa polisi dan KPK tengah berebut kasus lagi.

Dalam catatan Tempo, selain proyek simulator mengemudi, Korps Lalu Lintas Mabes Polri memiliki dua megaproyek lainnya, yaitu pengadaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pengadaan pelat motor senilai Rp 500 miliar dan pengadaan STNK senilai Rp 300 miliar. Kasus simulator menyeret sejumlah pejabat Polri, di antaranya mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

INDRA WIJAYA | SUKMA

Berita Terpopuler:
Atut-Jokowi Bertemu, Wali Kota Tangerang: ''EGP''

Badan Kehormatan Minta Dahlan Cek Daya Ingatnya

Sebentar Lagi, Indonesia Kebanjiran Tank Leopard

Ahok Tertusuk Saat Naik Reog Ponorogo

Mabes Polri Tak Tahu Pengawal Ketua KPK Mundur

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.