TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menyatakan hampir 90 persen usaha cuci sepeda motor tidak mengantongi izin pemanfaatan air tanah. Kondisi ini menyebabkan Balikpapan menderita potensi kerugian sampai Rp 1 miliar dari tidak tercapainya retribusi pemanfaatan air tanah. Retribusi itu baru terkumpul Rp 1,09 miliar.
"Padahal potensi pemasukan pajak air tanah diperkirakan Rp 2 miliar," kata Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan, Asviansyah, Kamis, 8 November 2012.
Hanya sejumlah perusahaan multinasional sekelas PT Angkasa Pura maupun Pertamina yang sudah kooperatif menyetor retribusi pajak pemanfaatan air tanah Balikpapan. Sejumlah perusahaan besar lainnya segera menyusul.
Asviansyah mengatakan, usaha cuci sepeda motor ilegal ini melanggar berbagai ketentuan yang sudah digariskan daerah. Satu di antaranya dalam pengelolaan lingungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
Hingga kini terdapat sedikitnya 99 usaha cuci sepeda motor yang memanfaatkan pengelolaan air tanah. Dispenda Balikpapan akan membuat basis data obyek pajak air tanah berdasarkan data dari provinsi.
SG WIBISONO
Berita Terpopuler:
Pemberontak Suriah Terkesima Rokok Indonesia
Di Istana, Mega-SBY Belum Juga Bertegur Sapa
Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh
Soeharto Dinilai Tak Layak Menjadi Pahlawan
Marzuki Alie: Dahlan Pemberani, Jangan Takut