TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sudah membuka surat yang dikirim Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan hari ini. Namun Dahlan belum menyampaikan bukti apa pun soal adanya dugaan kongkalikong anggaran dalam penyertaan modal negara kepada perusahaan BUMN.
"Surat itu isinya tambahan keterangan," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, Muhammad Prakosa, seusai rapat internal di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 8 November 2012. Kamis ini, Badan Kehormatan sudah membuka surat yang disampaikan Dahlan pada Rabu, 7 November 2012. Surat ini dikirim melalui Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Hambra Samal.
Prakosa menuturkan, tidak ada peristiwa baru yang disampaikan Dahlan. Surat yang diberikan merupakan keterangan tambahan salah satu dari tiga peristiwa yang disampaikan Dahlan. Hanya, Prakosa enggan menyebutkan peristiwa apa yang dituliskan Dahlan. "Pokoknya salah satu dari tiga itu," ujarnya.
Prakosa menambahkan, dalam suratnya, Dahlan menceritakan kronologi upaya kongkalikong antara anggota DPR dan salah satu BUMN. Isi suratnya tentang peristiwa yang disampaikan salah satu direksi BUMN kepada Dahlan. Prakosa menegaskan, Dahlan tidak mendengar dan mengalami langsung peristiwa itu. "Apa yang disampaikan Pak Dahlan adalah sumber sekunder."
Sebelumnya, Dahlan menyampaikan bahwa ada dua anggota DPR yang terkait dengan upaya pemerasan terhadap tiga BUMN. Dua anggota itu adalah Idris Laena, yang diduga kongkalikong dengan PT PAL dan PT Garam, serta Sumaryoto, yang diduga terkait dengan upaya kongkalikong dengan PT Merpati Nusantara Airlines.
Idris Laena, dalam jumpa pers hari ini, sudah membantah keterangan Dahlan. Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, informasi yang disampaikan bekas bos PLN itu sama sekali tidak benar. Idris berjanji akan segera memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan mengenai penyebutan nama dirinya.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Marzuki Alie: Dahlan Pemberani, Jangan Takut
ICW Minta Dahlan Fokus Bersihkan BUMN
Lima Anggota DPR Ini Dituding Suka Minta Upeti
Gayus Lumbuun: Peminta Upeti BUMN Bisa Dipecat
IS, Terduga Peminta Upeti BUMN Terbaru