Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Supervisi 19 Kasus Mangkrak di Kejaksaan  

image-gnews
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. TEMPO/ Zulkarnain
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. TEMPO/ Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mensupervisi 19 kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, supervisi akan dilakukan dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Tadi kami rapat koordinasi supervisi, jadi KPK sekarang membentuk tim terpadu supervisi dalam rangka melaksanakan salah satu tugasnya sesuai Pasal 6 Undang-Undang KPK. Tugasnya kan mengawasi, meneliti, dan menangani perkara di daerah," ujar Marwan seusai rapat di gedung KPK, Kamis, 8 November 2012.

Marwan mengatakan, dalam rapat koordinasi dan supervisi itu pihak KPK mempertanyakan banyaknya kasus Kejaksaan yang penanganannya tak juga kelar. Padahal, kata dia, kasus-kasus itu sudah bertahun-tahun ditangani. " Karena banyak sekali tindakan di berbagai daerah yang tidak hanya diurusi kejaksaan. Ada juga yang berkasnya sudah ada bertahun-tahun," katanya.

Marwan enggan menjelaskan kasus-kasus apa saja yang menjadi sorotan KPK. Namun, menurut dia, sejauh ini sudah ada 19 kasus yang dinyatakan akan segera diawasi penanganannya oleh KPK. "Nanti diinventarisasi oleh mereka (KPK) karena setiap surat perintah dimulainya penyidikan masuk ke sini. Tapi kami akan mengamati mengapa lama ini kasusnya. Nah, ini sekarang yang ingin disupervisi. Untuk tahap awal ini ada 19 kasus. Apa saja kasusnya saya lupa," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marwan menilai langkah supervisi seperti ini sangat baik. Meskipun sebelumnya sudah ada, kata dia, supervisi yang dilakukan KPK tidak melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian. "Sebenarnya sudah ada sejak lama. Sekarang dibuat lebih terpadu melibatkan kepolisian, KPK, dan Kejaksaan juga," ujarnya.

FEBRIYAN

Berita Terkini:
Rieke-Teten Datangi Kantor PDI Perjuangan

Berdalih Sudah Balikkan Uang, Murdoko Minta Bebas

Idris Akui Isu Pemerasan Ganggu Psikologi Anaknya

Tim Pencari Fakta Demokrat Bersaksi untuk Angie

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.