Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Wartawan Akan Ungkap Rahasia BlackBerry Angie  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Terdakwa kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni berbincang dengan tersangka kasus suap wisma atlit Angelina Sondakh sebelum menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (01/11). TEMPO/Seto Wardhana.
Terdakwa kasus PLTS, Neneng Sri wahyuni berbincang dengan tersangka kasus suap wisma atlit Angelina Sondakh sebelum menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (01/11). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua wartawan bersaksi di persidangan tersangka korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka bagian dari enam saksi dalam persidangan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.

"Mereka fotografer yang pernah mengambil foto Angie. Saya tidak tahu persis tugas dan dari mana," kata Nasrullah, kuasa hukum Angelina, saat dihubungi, Kamis, 8 November 2012. Ia juga tidak menjelaskan kaitan foto yang pernah diabadikan dua wartawan itu dengan kasus mantan Puteri Indonesia ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi pernah memeriksa seorang fotografer Tribun, Timur Wahyudi Sandji Idrus yang pernah mengambil gambar Angie saat sedang menggunakan BlackBerry. Kesaksian ini penting untuk membuktikan bantahan Angie yang mengaku belum menggunakan BlackBerry pada 2010.

Bantahan tersebut digunakan untuk melawan kesaksian mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang yang mengaku pernah berkomunikasi dengan Angie terkait dengan suap tersebut. Beberapa saksi lain yang memberi keterangan adalah pegawai Permai Group: Direktur PT Exartech Technologi Utara Gerhana Sianipar dan Staf Bagian Marketing Bayu Wijokongko.

Akan hadir juga saksi dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, Nasrullah yang terkesan tergesa-gesa saat dihubungi tidak menjelaskan lebih detail identitas dan peran dua orang tersebut dalam kasus yang membelit kliennya ini.

Angie, yang juga mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat, didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan anggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Dalam dakwaan, jaksa menyebut komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggaran proyek itu dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda ke Grup Permai yang dimiliki mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

FRANSISCO ROSARIANS

Terpopuler:
Dahlan Akui Ada Oknum Kabinet Ingin Mendepaknya

Dahlan Bilang Tidak Apa-apa Dituntut Sumaryoto

Kicau Kemenangan Obama Terpopuler Sepanjang Masa

Di Istana, Mega-SBY Belum Juga Bertegur Sapa

Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.