TEMPO.CO, Jakarta - Awal November 2012 menjadi hari terakhir Syamsul Arifin menjabat Gubernur Sumatera Utara. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden yang diterima Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian tersebut. Menanggapi keputusan tersebut, Syamsul melawan.
"Atas terbitnya Kepres tersebut, Syamsul Arifin SE telah mengajukan upaya hukum atas kesewenang-wenangan yang dialaminya dengan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin 5 November 2012," tulis kuasa hukum Syamsul Arifin, Syamsul Huda, dalam siaran persnya, Rabu, 7 November 2012.
Syamsul menganggap pemberhentian itu melanggar Undang-Undang. Mereka mengacu dasar penetapan Keputusan Presiden dengan Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya adalah kepala daerah bisa diberhentikan dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.
Padahal, kata Syamsul, kliennya hanya mendapat ancaman minimal 4 tahun. Syamsul Arifin didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Syamsul menerima putusan kasasi Mahkamah Agung pada awal Mei lalu. Vonis Hakim Agung MA, yang dipimpin Artidjo Alkostar, menyatakan Syamsul Arifin--saat menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utara--terbukti bersalah dalam perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat. Syamsul dihukum 6 tahun penjara.
Syamsul Arifin, ia menambahkan, juga tengah mengajukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. "Proses hukum tersebut menandakan perkara Syamsul Arifin belum sepenuhnya selesai dan belum berkuatan hukum tetap," kata Syamsul Huda. Memang, diakuinya, peninjauan kembali tidak menunda eksekusi pidana seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tapi KUHAP pun tak menyebut secara spesifik implikasi putusan pidana ke hukum
Artinya, kata dia, ketika menjadi terdakwa, implikasi hukum administrasi negara atas putusan pengadilan pidana sepenuhnya berada di luar jangkauan KUHAP.
DIANING SARI
Berita lain:
Gubernur Syamsul Arifin Resmi Dicopot
Ketua DPRD Jawa Tengah Terdakwa Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Kota Batu Dituding Lembek
Korupsi Dana Bantuan Sosial, Pejabat Dibui
KPK Terus Gali Aliran Dana Proyek Al-Quran
Ayah Wali Kota Cilegon Dituding Korupsi untuk Anak