TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah nama baru muncul dari pemeriksaan Badan Kehormatan DPR, Selasa 6 November 2012. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia, Ismed Hasan Putro menyebut inisial anggota DPR ini sebagai orang yang pernah meminta jatah gula dari perusahaan milik negara itu.
"IS dari Komisi VI DPR," kata anggota Badan Kehormatan DPR, Usman Djafar, kepada pers Selasa 6 November 2012, mengungkapkan hasil pemeriksaan Ismed. Belum diketahui siapa yang dimaksud dengan IS ini.
Menjelang Ramadhan lalu, IS menghubungi PT RNI, meminta jatah gula sebanyak 2.000 ton untuk dibagikan di daerah pemilihannya. Permintaan ini ditolak oleh direksi. Namun IS berkukuh. Dia tetap minta jatah gula gratis, hanya saja jumlahnya diturunkan menjadi 200 ton. Lagi-lagi permintaan ditolak. Akhirnya, IS setuju untuk membeli gula 6 ton dengan harga normal.
Meski akhirnya membeli gula BUMN dengan harga wajar, Badan Kehormatan tetap menduga ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh IS. "Pelanggaran etika diduga terjadi karena ada negosiasi di awal, sebelum pembelian gula dilakukan," kata Usman Djafar.
Semua direksi BUMN yang disebut-sebut menjadi korban permintaan jatah DPR akan diperiksa Badan Kehormatan DPR setelah masa reses berakhir. Sejumlah perusahaan itu adalah PT PAL, PT Garam dan PT Merpati Indonesia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Terpopuler:
Terduga Peminta Upeti Punya Gedung Mewah
Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena?
Kekayaan Pemilik Bank Century Disita Polisi
Dahlan Belum Lapor, KPK Sudah Tahu
Direksi PT PAL Siap Buka Kisah Peminta Upeti