Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPRD Jawa Tengah Terdakwa Kasus Korupsi  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ketua DPRD Jateng Murdoko usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (21/05). TEMPO/Seto Wardhana
Ketua DPRD Jateng Murdoko usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (21/05). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.COSemarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah mengecam pelantikan Rukma Setya Budi sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah.

Aktivis KP2KKN, Eko Haryanto, mencatat bahwa bendahara PDIP Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi pengadaan buku perpustakan Kabupaten Purworejo tahun 2004. “Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Purworejo, Rukma pernah divonis hukuman 17 bulan dalam kasus korupsi buku ajar tahun 2004,” kata Eko, Selasa, 6 November 2012.

Melalui putusan bernomor 20/PID.B/2009/PN.Pwr itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi buku yang merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp 4,63 miliar. Tapi, atas putusan itu Rukma mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diketuai Mudzakir dengan anggota Koeswidiyati dan Sudjono memvonis bebas Rukma. Putusan banding itu bernomor 389/PID/2009/PT.SMG tertanggal 20 November 2009. 

Selama menunggu proses banding, terdakwa sempat ditahan di rumah tahanan negara Purworejo, tapi mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Purworejo mengajukan kasasi.

Eko Haryanto mencatat, hingga kini, putusan kasasi terhadap Rukma belum keluar. “Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan apakah Rukma bersalah atau tidak,” kata Eko. Karena masih berjalan, kata Eko, putusan kasus Rukma belum berkekuatan hukum tetap. “Maka status Rukma itu kemungkinan besar masih sebagai terdakwa kasus korupsi,” kata Eko. 

Rukma diangkat sebagai Plt Ketua DPRD Jawa Tengah karena Ketua DPRD sebelumnya, Murdoko, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003/2004. Karena Murdoko dinonaktifkan, diangkatlah Plt Ketua DPRD Jawa Tengah. Selain ihwal kasus korupsi, Eko menyorot jejak rekam Rukma Setyabudi, yang pernah dinyatakan menderita sakit jiwa.

KP2KKN membeberkan adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009 lalu. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. Dalam surat itu tercantum keterangan bahwa Rukma dirawat sejak 24 Pebruari 2009. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diminta konfirmasi atas persoalan ini, Rukma tampak mencak-mencak. Rukma memastikan kabar soal kasus korupsi menyeruak akibat dirinya diangkat menjadi Plt Ketua DPRD Jawa Tengah. “Ini politis banget. Kalau saya tak diangkat jadi Plt tidak akan muncul kasus ini,” kata Rukma. Ia menyatakan ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan dirinya dari posisi sebagai Plt Ketua DPRD Jawa Tengah. 

Rukma mengklarifikasi dirinya tak pernah terkait dengan kasus pengadaan buku ajar. Ia mengaku pernah tersandung kasus terkait dana purnabakti sebagai anggota DPRD Purworejo 1999-2004. Saat itu, ada dana purnabakti sebesar Rp 15 juta per anggota. Meski ada peraturan daerahnya, belakangan dana purnabakti itu dianggap bermasalah. “Di pengadilan negeri, tinggi, dan kasasi dinyatakan bebas tak bersalah,” kata dia.

Uang purnabakti Rp 15 juta itu, kata Rukma, setelah diketahui bermasalah, sudah dikembalikan ke negara. Rukma mengklaim dirinya tak pernah tersangkut kasus korupsi buku ajar. “Saya hanya dikait-kaitkan,” kata dia. Rukma menyatakan, saat menjadi anggota DPRD Purworejo, ia berada di bidang pertanian, bukan bidang pendidikan yang mengurus masalah buku ajar. 

Selain itu, Rukma juga mengklaim tidak mengenal pejabat Dinas Pendidikan ataupun rekanan yang menggarap proyek buku tersebut. “Enggak ada kasusnya tapi saya dikait-kaitkan,” kata Rukma. 

Ihwal pernah sakit jiwa, Rukma membantahnya. “Pada saat mau daftar sebagai anggota DPRD saya sudah dicek semuanya, dinyatakan sehat lahir batin,” kata Rukma.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.