TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri aliran dana proyek pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Hari ini, Selasa, 6 November 2012, KPK memeriksa Manajer Cabang Bank Mandiri DPR sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnaen Djabar.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Zulkarnaen, anggota Komisi Agama, bersama anaknya, Dendy Prasetya, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan Al-Quran senilai Rp 20 miliar dan pengadaan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 31 miliar.
Dalam proyek ini, pengacara Dendy, Erman Umar, mengakui kliennya menerima aliran dana ini setelah berhasil memenangkan PT Adhi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran. Aliran dana, menurut dia, antara lain untuk membiayai sejumlah kegiatan organisasi massa underbouw Partai Golkar, Gema MKGR.
Zulkarnaen sendiri diduga berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk memenangkan PT Abdi Aksara, sebagai pemenang tender Al-Quran, dan PT BKM.
Untuk menelusuri aliran dana ini, KPK sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa seorang anggota staf Bank BNI 46 Cabang Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dalam kasus ini.
FEBRIYAN
Berita lain:
Ini Nama Dua Anggota DPR yang Disebut Dahlan
Proyek Eks Perusahaan Istri Anas Mangkrak
Dahlan Serahkan Dua Nama Peminta Upeti BUMN
Alasan Dahlan Tak Laporkan Peminta Upeti ke KPK
Peminta Upeti BUMN Terkait Penyertaan Modal