TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi hukuman tokoh spiritual Krishna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna, yang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Kejaksaan mengaku sudah mengirimkan surat panggilan pertama kemarin.
"Berarti rencananya Kamis (8 November 2012), dia (Anand Krishna) diharapkan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Agung Ardianto, saat dihubungi Tempo, Senin, 5 November 2012.
Agung melanjutkan, Kejaksaan mengirimkan surat panggilan ini ke alamat rumah Anand di Jakarta. Sebab, hanya alamat itu yang dimiliki Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Anand juga memiliki tempat tinggal dan sekolah spiritual di Bali.
Meski begitu, Agung tetap berpikir positif Anand tidak akan lari dari eksekusi, bahkan hingga lari ke luar negeri. "Kan Kamis pekan lalu sudah kami cegah," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Anand Krishna terbukti mencabuli muridnya sehingga harus dihukum 2,5 tahun penjara. Anand dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Padipta Laksmi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Anand pada 22 November 2011. Saat itu, Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan tak bisa membuktikan tuduhan jaksa penuntut umum terhadap Anand.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler
Alasan Dahlan Tak Laporkan Peminta Upeti ke KPK
Sofyan Djalil Dukung Sekaligus Sindir Dahlan
10 Perusahaan Besar Bakal Tutup, Ini Peringatan
Jika Enam Ruas Tol Jadi Dibangun, Jokowi Digugat
Tiga Bocah Dibunuh di Dalam Gereja HKBP