TEMPO.CO, Semarang - Mantan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, resmi menyandang status terpidana dalam kasus suap anggota DPRD Kota Semarang untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2012. Status tersebut disandang Zaenuri setelah vonis 2,6 tahun penjara dari Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baik jaksa maupun Zaenuri sudah menerima putusan tersebut. "Karena sudah tidak ada yang mengajukan upaya hukum lagi, putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Zaenuri, Agus Nuruddin, Senin, 5 November 2012. Selama proses hukum, status Zaenuri masih terdakwa kasus korupsi.
Karena itulah Zaenuri yang selama proses persidangan dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, pada Senin ini dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.
Eksekusi dilakukan oleh sejumlah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat keluar dari sel tahanan Mapolrestabes Semarang, sekitar pukul 09.30 WIB, Zaenuri yang mengenakan kemeja merah motif kotak-kotak tak mau komentar. Ia hanya tersenyum kepada sejumlah jurnalis yang menemuinya.
Zaenuri dan sejumlah jaksa KPK kemudian menuju LP Kedungpane Semarang dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi H 8407 FY.
Agus menyatakan kliennya siap menjalani putusan itu. "Kami jalani saja proses hukum berupa eksekusi ini," kata Agus. Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Zaenuri lebih berat 1 tahun dibandingkan dengan vonis majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Di tingkat pertama, Zaenuri dihukum pidana 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Tak terima atas putusan itu, jaksa KPK mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama. Jaksa mengajukan upaya hukum lagi ke kasasi Mahkamah Agung. Hasilnya, Zaenuri divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Zaenuri ditangkap KPK bersama dengan dua anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjo dan Sumartono pada November 2011. Zaenuri memberikan suap kepada anggota DPRD demi memuluskan pengesahan RAPBD 2012. Dua anggota DPRD itu sudah divonis masing-masing 3,5 tahun dan 2,6 tahun. Kasus ini juga menyeret Wali Kota Semarang (non-aktif) Soemarmo yang sudah divonis 1,5 tahun penjara.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya
''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''
Pemerasan BUMN: Upeti Rp 18 Miliar Merpati ke DPR
Tank Leopard Tiba di Jakarta Hari Ini
Izin DPR untuk IPO BUMN Tumpang Tindih