Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Sekda Semarang Resmi Jadi Koruptor

image-gnews
Mantan Sekertaris Daerah Kota Semarang, Akhmad Zaenuri, terpidana kasus suap DPRD melambaikan tangan kepada wartawan saat dipindahkan dari tahanan Polrestabes Semarang ke LP Kedungpane, Senin (5/11). TEMPO/Budi Purwanto
Mantan Sekertaris Daerah Kota Semarang, Akhmad Zaenuri, terpidana kasus suap DPRD melambaikan tangan kepada wartawan saat dipindahkan dari tahanan Polrestabes Semarang ke LP Kedungpane, Senin (5/11). TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Mantan Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, resmi menyandang status terpidana dalam kasus suap anggota DPRD Kota Semarang untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2012. Status tersebut disandang Zaenuri setelah vonis 2,6 tahun penjara dari Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baik jaksa maupun Zaenuri sudah menerima putusan tersebut. "Karena sudah tidak ada yang mengajukan upaya hukum lagi, putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum Zaenuri, Agus Nuruddin, Senin, 5 November 2012. Selama proses hukum, status Zaenuri masih terdakwa kasus korupsi.

Karena itulah Zaenuri yang selama proses persidangan dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, pada Senin ini dialihkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.

Eksekusi dilakukan oleh sejumlah jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat keluar dari sel tahanan Mapolrestabes Semarang, sekitar pukul 09.30 WIB, Zaenuri yang mengenakan kemeja merah motif kotak-kotak tak mau komentar. Ia hanya tersenyum kepada sejumlah jurnalis yang menemuinya.

Zaenuri dan sejumlah jaksa KPK kemudian menuju LP Kedungpane Semarang dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi H 8407 FY.

Agus menyatakan kliennya siap menjalani putusan itu. "Kami jalani saja proses hukum berupa eksekusi ini," kata Agus. Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Zaenuri lebih berat 1 tahun dibandingkan dengan vonis majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Di tingkat pertama, Zaenuri dihukum pidana 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak terima atas putusan itu, jaksa KPK mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama. Jaksa mengajukan upaya hukum lagi ke kasasi Mahkamah Agung. Hasilnya, Zaenuri divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Zaenuri ditangkap KPK bersama dengan dua anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjo dan Sumartono pada November 2011. Zaenuri memberikan suap kepada anggota DPRD demi memuluskan pengesahan RAPBD 2012. Dua anggota DPRD itu sudah divonis masing-masing 3,5 tahun dan 2,6 tahun. Kasus ini juga menyeret Wali Kota Semarang (non-aktif) Soemarmo yang sudah divonis 1,5 tahun penjara.

ROFIUDDIN

Berita Terpopuler:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya

''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''

Pemerasan BUMN: Upeti Rp 18 Miliar Merpati ke DPR

Tank Leopard Tiba di Jakarta Hari Ini

Izin DPR untuk IPO BUMN Tumpang Tindih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.