Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Menginterupsi Hakim, Perempuan Ini Ditahan

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Ilustrasi. queensu.ca
Ilustrasi. queensu.ca
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya – Sri Rahayu Yuliarti, 60 tahun, mendekam selama 22 hari di penjara gara-gara memprotes hakim dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Warga Jalan Serayu Blok E, Perumahan Tambakrejo, Pasuruan, Jawa Timur, itu dipenjara tanpa proses pemeriksaan.

"Kami melayangkan protes perlakuan semena-mena hakim di luar konteks hukum acara itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata kuasa hukum Sri, Sudiman Sidabuke, di Surabaya Jumat, 2 November 2012.

Menurut Sudiman, setelah ia melayangkan protes, barulah pada Kamis lalu Sri dikeluarkan dari tahanan, tapi dengan status tahanan kota. "Seharusnya dia bebas murni," ujarnya.

Kasus ini berawal dari perselisihan Suharto Kusumo dengan Setia Handoyo di ruang rapat PT Batu Mas Pasuruan, beberapa waktu lalu. Suharto kemudian diperkarakan dan disidang di Pengadilan Negeri Bangil, tapi tidak ditahan. "Klien saya dijadikan saksi karena dianggap mengetahui cekcok itu," kata Sudiman.

Namun sidang itu, menurut Sudiman, berlangsung kacau karena majelis hakim yang diketuai Tumbuh Suprayogi mengizinkan seorang pengunjung bersaksi. Sri kemudian menginterupsi dan memprotes hakim karena saksi itu bukan yang dihadirkan jaksa.

Hakim kemudian kembali meminta seorang pengunjung yang mengaku membawa rekaman percekcokan Suharto dan Setia. Anehnya, pengunjung itu rupanya telah mempersiapkan segala peralatan untuk memperdengarkan rekaman tersebut.

Kuasa hukum Suharto sempat memprotes keputusan hakim. Tapi hakim bergeming dengan alasan keterangan yang ada dalam rekaman itu tidak sesuai dengan kesaksian Sri. "Hakim menganggap klien saya memberikan keterangan palsu, dan memerintahkan jaksa untuk menahannya pada 10 Oktober lalu," ujar Sudiman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa kemudian menjebloskan Sri ke Rumah Tahanan Pasuruan. Menurut informasi, Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah turun ke Pasuruan untuk memeriksa jaksa yang mengirim Sri ke rumah tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mulyono, menyatakan belum mengetahui perkembangan pemeriksaan. Tapi, bila ada pelanggaran hukum oleh jaksa, Bagian Pengawasan akan menjatuhkan sanksi.

"Sekarang jaksa terikat aturan ketat," kata Mulyono. Adapun Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan belum mengetahui kasus ini. “Tapi, seharusnya, seorang yang disebut memberi keterangan palsu tak bisa langsung ditahan,” katanya.

KUKUH S WIBOWO|MUHAMMAD RIZKI

Berita lain:
Kekerasan, Kak Seto Telusuri Keterlibatan Polisi
Aktivitas Gunung Raung Turun 
AJI Bandung Desak Kasus Riau Pos Diusut Tuntas 
Baru 38 Persen Perusahaan di Cirebon Taati UMK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.