TEMPO.CO, Jakarta -- Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengatakan, kasus salah tangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI seperti yang terjadi pada Davit Ashary bukan yang pertama kali terjadi.
"Dalam beberapa tahun terakhir, kasus itu juga pernah terjadi. Densus salah menangkap orang yang dituduh teroris, ternyata dia bukan teroris," kata Haris di kantor Kontras, Jakarta, Jumat, 2 November 2012.
Namun sayangnya, Haris mengatakan, tidak pernah ada penyelesaian atas kasus salah tangkap seperti ini. Termasuk juga terhadap orang-orang yang menjadi korban salah tembak oleh polisi. "Tidak pernah ada proses hukum terhadap mereka (polisi) yang melakukan kekerasan atau kejahatan tersebut," ujarnya.
Menurut Haris, semestinya anggota kepolisian yang melakukan salah tangkap atau salah tembak diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kenapa mereka sampai salah tangkap? Kenapa mereka salah tembak?" tanya dia.
Davit Ashary, 19 tahun, terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 di Palmerah, Jakarta Barat, kembali ke rumahnya di Gang H. Sukimin Nomor 24 RT 03/09, Palmerah, Kamis kemarin. Dia disambut puluhan tetangga dan teman-temannya. Davit dibebaskan polisi karena tak terbukti terlibat dalam jaringan teroris. Sedangkan kakaknya, Herman Styono, 22 tahun, masih diperiksa polisi.
Davit ditangkap bersama kakaknya, Herman, dan Basyir pada Sabtu lalu, 27 Oktober 2012. Mereka ditangkap sekitar pukul 12.00. Rumah Davit dan Herman pun digeledah oleh Densus 88 dan Gegana.
PRIHANDOKO
Baca juga:
Perdalam Kasus Hambalang, KPK Geledah Empat Tempat
Angie Selip Lidah Panggil Paul Nelwan ''Saudari''
Jadi Napi, Pengacara Ini Masih Aktif Beracara
Wafid Bantah Tekan Bupati Bogor Terkait Hambalang
Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin