TEMPO.CO, Medan - Pelaksana Harian Gubernur Sumatera Utara Nurdin Lubis mengatakan telah menerima Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pemberhentian Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin. "Mendagri Gamawan Fauzi melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djoehermansyah Djohan sudah menyerahkan Keppres itu kepada kami kemarin di Jakarta," kata Nurdin Lubis kepada Tempo, Jumat, 2 November 2012.
Nurdin menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya.
Nurdin bertugas menerima Keputusan Presiden tersebut karena Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho saat ini sedang menunaikan ibadah haji.
Menurut Nurdin, ketentuan tentang penggantian gubernur yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan juga disampaikan oleh Djoehermansyah Djohan saat bertemu dengannya di Jakarta. “Proses pelaksanaannya (penggantian gubernur oleh wakil gubernur) dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD Provinsi dan disahkan oleh Presiden," ujar Nurdin.
Dalam pertemuan di Jakarta tersebut, kata Nurdin pula, Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah berharap DPRD Provinsi Sumatera Utara dapat melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku agar roda pemerintahan tidak berhenti.
"Mendagri berkomitmen terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tentang pemberhentian kepala daerah setelah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada kepentingan apa pun sehingga mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan," ucap Nurdin menirukan perkataan Dirjen Otonomi Daerah.
Lebih lanjut, Nurdin memaparkan bahwa DPRD Sumatera Utara dapat segera menggelar rapat paripurna sesuai Pasal 78 ayat (1) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. "Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah berharap masyarakat Sumatera Utara dapat menerima ketentuan undang-undang serta tetap menjaga situasi Sumatera Utara yang kondusif. Apalagi beberapa bulan lagi akan digelar pemilihan gubernur baru periode 2013-2018," tutur Nurdin.
Syamsul Arifin resmi diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95/P Tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012. Pemberhentiannya dilakukan setelah upaya kasasi yang dilakukan Syamsul atas kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat Rp 102,7 miliar ditolak Mahkamah Agung.
Putusan kasasi Mahkamah Agung terkait Syamsul keluar pada awal Mei lalu. Vonis hakim agung MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menyatakan Syamsul Arifin saat menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utara, terbukti bersalah dalam perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat. Syamsul divonis dengan hukuman enam tahun penjara.
Nurdin menjelaskan, selain pemberhentian Syamsul, Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah juga menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Padang Lawas. Sebagai penggantinya ditunjuk Ali Sutan Harahap. "Mendagri menetapkan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Gatot, melantik Bupati Padang Lawas dan memfasilitasi DPRD Kabupaten Palas untuk menggelar rapat paripurna pelantikan bupati," kata Nurdin.
SAHAT SIMATUPANG