TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah telah mengubah alokasi anggaran proyek flu burung senilai Rp 80 miliar menjadi proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007. "Saya tidak menyuruh dan tidak ada keputusan dari saya. Revisi tidak harus diketahui menteri," kata Siti saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 30 Oktober 2012.
Bantahan itu ia sampaikan menanggapi kesaksian mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pusat penanggulangan krisis 2007 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.
Siti menyatakan pengubahan alokasi dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Rustam, dan Biro Bidang Perencanaan di bawah Sekretaris Jenderal Sjafii Ahmad serta Kementerian Keuangan. Ia mengklaim tidak mengetahui pasti alasan alokasi memakai anggaran proyek flu burung. "Tidak ada laporan ke menteri, tidak ada tanda tangan saya juga sebagai menteri."
Keputusan mengubah alokasi anggaran, menurut dia, merupakan tanggapan perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membangun pos pusat krisis di daerah bencana alam. Perintah yang disampaikan SBY ini disebabkan terhambatnya distribusi fasilitas kesehatan ke titik bencana alam, termasuk bencana gempa bumi di Padang.
Siti menyatakan, pernah ada Rapat Koordinasi Pimpinan yang akhirnya memutuskan menindak lanjuti perintah Presiden SBY dengan membangun pos pusat krisis bencana alam di sembilan titik. Keputusan ini kemudian dilanjutkan dengan rapat KPA, Sekjen, dan Kementerian Keuangan untuk mengubah alokasi anggaran ke proyek pengadaan alat kesehatan. "Ketika itu saya sering berurusan dengan WHO mengenai kasus flu burung, sehingga tidak mengetahui dan tidak harus mengetahui," ujarnya.
Dalam sidang hari ini di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rustam berkukuh bahwa Siti Fadilah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pusat penanggulangan krisis pada 2007. Menurut dia, Siti yang mengubah alokasi anggaran proyek flu burung Rp 80 miliar menjadi pengadaan alat kesehatan. "Yang mengubah adalah Menteri dan atau Sekretaris Jenderal (Sjafii Ahmad)," katanya.
Rustam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dengan mengarahkan PT Indofarma Global Medika, pemenang tender, pada merek dan produk tertentu. Dia juga tak mengumumkan proses lelang secara transparan. Akibatnya negara merugi hingga Rp 22 miliar.
Perubahan alokasi anggaran, kata Rustam, dilakukan Siti setelah mendengar arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal kesehatan masyarakat di sebuah acara buka bersama September 2007. Di saat serupa ada dana Rp 80 miliar untuk vaksin flu burung yang sudah cair pada Januari namun belum digunakan.
Rustam mengakui anggaran tak seharusnya diubah sepihak oleh pemerintah. Namun Siti dan Sjafii mendesak agar instansinya melakukan pengadaan. Oleh Sjafii, dana yang sudah diubah alokasinya itu dibagi dua tahap dengan anggaran masing-masing Rp 40 miliar.
Kepada Rustam, Sjafii, yang kini mendekam di penjara dalam kasus pengadaan alat rontgen untuk Puskesmas Indonesia Timur pada 2007, mengatakan ini menghindarkan Sjafii dan Siti ikut meneken pencairan dana. "Karena penyaluran dana di bawah Rp 50 miliar tak perlu persetujuan mereka," ujar Rustam.
Siti menyangkal telah mengubah alokasi anggaran proyek flu burung. Dia menyebutkan, perubahan alokasi dilakukan Rustam sebagai kuasa pengguna anggaran. “Saya tidak menyuruh dan tidak ada keputusan dari saya, revisi tidak harus diketahui menteri,” ujarnya kepada Tempo tadi malam.
FRANSISCO ROSARIANS | TRI SUHARMAN