TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI berjanji tidak akan menghentikan perkara kasus korupsi pengadaan alat kesehatan bencana luar biasa Kementerian Kesehatan tahun 2007 dengan tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Komitmen Polri ini disampaikan menyusul adanya permintaan kuasa hukum Siti, Yuzril Ihza Mahendra, untuk menghentikan perkara kasus yang sudah P19 sebanyak lima kali.
"Tidak ada dasar dan arah untuk menghentikan perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 29 Oktober 2012.
Boy menyatakan tim penyidik masih berusaha menyelesaikan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut Kejaksaan Agung. Petunjuk itu, menurut Boy, lebih berkaitan dengan materi perkara dan tidak ada arah untuk dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. "Ini masih proses. Kita hormati proses hukumnya," kata Boy.
Hari ini, Yuzril mendatangi kantor Bareskrim untuk menanyakan kepastian hukum mengenai status kliennya. Ia menilai berkas perkara mantan menteri kesehatan itu belum juga lengkap setelah dilimpahkan dan dikembalikan antara penyidik dan jaksa.
Hukum acara yang ada memang tidak memberi kepastian berapa lama seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada perkembangan proses hukum. Hal ini bisa saja menyebabkan Siti ditetapkan sebagai tersangka seumur hidup tanpa ada kejelasan.
Yuzril menyarankan Bareskrim untuk menghentikan perkara Siti hingga menemukan bukti baru yang lebih kuat. Bukti baru ini dapat menjadi dasar dibukanya kembali kasus yang pertama kali dilimpahkan pada awal Mei 2012.
Kepolisian RI menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah sebagai tersangka terkait tanggung jawabnya pada proyek pengadaan alat kesehatan bencana luar biasa yang menyebabkan kerugian negara sejak April 2012.
Proyek Kementerian Kesehatan tahun 2005 ini dilaporkan Polri merugikan negara senilai Rp 6,1 miliar. Penetapan anggota Dewan Pertimbangan Presiden sebagai tersangka ini merupakan pengembangan atas penyidikan empat tersangka kasus ini sebelumnya.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA
Percakapan Anis dengan Pengiklan TKI on Sale
Ada Iklan ''TKI on Sale'' di Malaysia
Migrant Care: TKI Not for Sale
Migrant Care: Iklan TKI di Malaysia Melecehkan