TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan isyarat bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi sedang membidik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Menurut dia, semua saksi yang diperiksa dalam penyelidikan kasus Hambalang ini bisa menunjukan arah pengembangan kasus ini.
"Anda kan sudah melihat siapa-siapa saja saksi yang kami periksa. Pasti saksi-saksi itu kami periksa untuk mencari informasi untuk pengembangan kasus ini," katanya di gedung KPK, Kamis 25 Oktober 2012.
Sebelumnya KPK sempat memeriksa sejumlah orang dalam penyelidikan terkait aliran dana proyek Hambalang. Beberapa orang yang diperiksa itu diantaranya adalah staf keuangan Fraksi Partai Demokrat Eva, supir Anas Urbaningrumm Riyadi, staf pribadi Anas Rahmat, sejumlah pimpinan DPC Partai Demokrat dan juga sejumlah politikus Partai Demokrat yang menjadi tim pemenangan Anas Urbaningrum pada Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.
Selain memeriksa para saksi, KPK juga dikabarkan sudah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan soal aliran dana Hambalang ini. Ketua PPATK M Yusuf mengatakan bahwa aliran dana Hambalang ini melibatkan sejumlah perusahaan dan rekening pribadi. Soal adanya aliran dana Hambalang juga disebutkan oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Taufiqurrahman Ruki. Dia mengatakan aliran dana Hambalang ini mengalir ke berabagai pihak.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengatakan bahwa aliran dana Hambalang dinikmati oleh Anas. Menurut dia, PT Adhi Karya selaku pemenang tender menyannggupi untuk memberikan dana hingga RP 50 miliar kepada Anas untuk memenangkan Kongres Partai Demokrat di Bandung. Dia menyebut Eva, Rahmat, Nuril serta Reza, yang merupakan orang dekat Anas dan Nazar, terlibat dalam pembagian uang itu kepada sejumlah DPC pada saat kongres. Nazar yang juga merupakan bendahara tim pemenangan Anas saat itu mengatakan bahwa uang itu dibawa dari Grup Permai yang merupakan perusahaannya bersama dengan Anas.
Bambang sendiri enggan menegaskan bahwa KPK tengah membidik Anas. Menurut dia, KPK tidak pernah menjadikan seseorang sebagai tersangka. "Tapi siapa pun kalau memang sudah mencukupi ada dua alat bukti yang menguatkan pasti nantinya akan jadi tersangka," kata dia.
Sementara soal laporan PPATK, Bambang enggan menanggapi. Alasannya, "Itu data intelijen. Nanti kalau saya sebutkan siapa-siapa saja saya bisa dipidana. Kalaupun saya tahu saya tidak akan katakan ke publik," katanya.
FEBRIYAN
Baca juga:
Lika-liku Proyek Stadion Hambalang
Berapa Kerugian Hambalang versi KPK?
7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang
Penyelidikan Dugaan Korupsi Hambalang Mendung