TEMPO.CO, Semarang - Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis lima tahun penjara terhadap Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Rabu, 24 Oktober 2012. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga itu juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara empat bulan serta membayar denda kerugian keuangan negara Rp 2,5 miliar atau hukuman dua tahun.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Titik dihukum pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 12 miliar subsider empat tahun penjara. "Terdakwa selaku Direktur PT Kuntjup selaku pelaksana proyek JLS terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Dolman Sinaga dalam sidangnya, Rabu petang.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer sehingga merugikan keuangan negara Rp 12 miliar lebih.
Perbuatan Titik dilakukan pada 2008 saat perusahaannya menggarap proyek JLS. Saat itu, Titik yang menjabat Direktur PT Kuntjup, mengikuti tender pembangunan paket STA 1+800 sampai STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer dengan nilai proyek Rp 49,21 miliar.
Titik selaku direktur PT Kuntjup diduga menikmati uang korupsi hingga Rp 12,2 miliar. Uang itu berasal dari uang kelebihan pembayaran proyek Jalan Lingkar Salatiga senilai Rp 49,21 miliar. Rp 12,2 miliar terdiri dari jumlah kelebihan pembayaran dalam pekerjaan drainase Rp 200 juta dan pekerjaan tanah Rp 12 miliar.
Selain itu, proses tender juga bermasalah. Pemenang tender ditentukan dengan penunjukan langsung oleh Wali Kota Salatiga saat itu, John Manoppo. John Manoppo sudah diperiksa berulang kali dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. John Manoppo memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya bukan penawar terendah.
Usai pembacaan vonis, Titik yang memakai pakaian dan kerudung hitam tampak lemas. Bekas anggota DPRD Kota Salatiga itu menitikan air mata tak kuasa membendung kesedihan. Saking lemasnya, ia pun harus dibantu untuk beranjak dari kursi pesakitan. Ditambah lagi sorotan kamera para wartawan membuat Titik berjalan lunglai sehingga kedua tangannya dituntun pengacaranya. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Kuasa hukum Titik Deddy Suwadi kecewa atas putusan hakim. "Ini terlalu berat. Kami akan segera mengajukan banding," kata Deddy. Beberapa kejanggalan itu, kata Deddy, majelis hakim tak mempertimbangkan adanya salah satu dokumen palsu yang digunakan untuk proses lelang proyek jalan lingkar. Selain itu, hakim juga tak menggunakan pendapat saksi ahli.
Di lain pihak, jaksa penuntut umum masih belum mau bersikap atas putusan hakim. "Kami masih pikir-pikir," kata Teguh Supriyono.
Meskipun sudah divonis, tapi Titik tak juga ditahan di penjara. Ia hanya berstatus sebagai tahanan kota. Titik sempat mendekam di penjara rumah tahanan Bulu Semarang. Karena ia sakit, ia lalu mengajukan pembantaran. Setelah sakitnya sembuh, ia mengajukan tahanan kota dan dikabulkan hakim.
ROFIUDDIN
Berita lain:
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Hambalang
7 Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang
BPK Isyaratkan Nama Menteri Andi Masuk
Berapa Kerugian Hambalang versi KPK?
Suap Proyek Al-Quran Mengalir ke Gema MKGR