TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Tengah, Murdoko menilai tuntutan jaksa terhadapnya penuh dengan unsur politik. Ia menduga ada pihak lain yang ingin merusak nama baiknya dalam kasus korupsi.
"Saya tidak korupsi, kok dituntut begitu. Ini ada Indikasi politik," ujarnya seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Oktober.
Ia menolak menyebutkan siapa orang yang diduga ingin menjatuhkannya secara politik itu. Ia hanya menegaskan tidak memiliki kewenangan terhadap pengelolaan anggaran daerah Kendal, sehingga tidak masuk akal bila disebut korupsi. "Perkara tahun 2003 baru sekarang saya di penjara, ini ketidakadilan," ujar dia.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menuntut Murdoko tujuh tahun enam bulan penjara. Terdakwa korupsi dana kas daerah Kendal itu dituntut denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.
Murdoko adalah Ketua DPRD Jawa Tengah dari PDI Perjuangan. Ia didakwa bersama-sama dengan Bupati Kendal 2000-2005 Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Perbuatannya merugikan daerah Kendal Rp 4,75 miliar.
Murdoko berjanji akan terus melakukan perlawanan hukum untuk membel dirinya. Ia akan mengajukan pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan jaksa. "Semua fakta tentang ketidakadilan ini saya akan ungkapkan," ujarnya.
Murdoko dituding memperkaya diri sendiri menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Modusnya memindahkan kas DAU Kendal di BPD ke BNI Cabang Karangayu, Semarang secara bertahap untuk kepentingan pribadinya.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Kunci Hidup Sukses ala Dahlan Iskan
Penambang Liar Berebut Emas dengan Surya Paloh
Jokowi Dapat ''Lampu Hijau'' Bangun Kampung Susun
Rebutan Tambang Emas, Hutan Banyuwangi Jadi Korban
Begini Sosok Terduga Teroris yang Tantang Densus
Keseleo Lidah, SBY Jadi ''Presiden Soeharto''