Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Perlindungan Saksi Belum Jelas  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Emerson Yuntho. TEMPO/Adri Irianto
Emerson Yuntho. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengungkapkan rasa pesimisnya terhadap pengerjaan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Mendorong revisi undang-undang ini berat. Pasalnya, undang-undang ini berbeda dengan undang-undang seperti minyak bumi dan gas. Undang-undang ini tidak ada duitnya," katanya dalam seminar Metamorfosis LPSK Melalui Revisi UU Nomor 13 Tahun 2006, di Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2012.

Meskipun pesimis, Emerson mendukung revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. ICW mencatat ada lebih dari 45 kasus di mana pelapor malah dikriminalisasi, diancam, termasuk digugat secara perdata. Menurut dia, undang-undang ini tidak mengakomodir perlindungan bagi saksi, korban, dan pelapor.

Meskipun ada peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, Kejaksaan Agung, dan LPSK untuk melindungi saksi dan korban, tapi bagi Emerson hal itu belum cukup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bahkan, masih banyak definisi yang harus diperluas lagi soal siapa saja yang harus dilindungi. Saya mengusulkan penegak hukum harus bisa dilindungi. Misalnya seperti penyidik KPK Novel Baswedan harus mendapat perlindungan dari LPSK," ujar Emerson.

LPSK berupaya menuntut adanya revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasalnya, dalam UU tersebut belum adanya aturan perlindungan terhadap pelapor (whistle blower), pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), hingga perlindungan terhadap anak di bawah umur. Bahkan, untuk mendampingi saksi dan korban di pengadilan pun belum ada aturannya.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:

Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia

Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri 

PPATK: Laporan Kasus Simulator Pernah Diabaikan 

DPR: Dipo Alam Offside

Polisi Belum Serahkan Berkas Simulator SIM ke KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

27 Februari 2023

Sejumlah wartawan menunggu pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Deretan Fakta Richard Eliezer Ditahan di Lapas Salemba

Terpidana Richard Eliezer resmi ditahan di Lapas Salemba mulai hari ini. Proses pemindahan berjalan ketat dan pemindahan Richar demi alasan keamanan.


LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

13 Desember 2022

Eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara terseret dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa.
LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi


LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

6 Agustus 2022

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Minta Polri Jamin Keamanan Bharada E, Apa Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban meminta Polri menjamin keamanan Bharada E pascapenetapan sebagai tersangka. Apa saja wewenang LPSK?


LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

20 Februari 2022

Ketua LPSK Hasto Atmojo (dua kiri) menandatangani berita acara pemberian bantuan keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk

LPSK mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

10 November 2021

Ilustrasi anggota teroris. shutterstock.com
Ingin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan

Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.


Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

9 November 2021

Petugas menerima aduan dari <i>hotline</i> pengaduan 148 saat peresmian gedung baru LPSK di Jakarta, Kamis, 6 September 2018. Gedung baru LPSK terdiri atas tujuh lantai dengan luas 5.000 meter persegi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prosedur Pengajuan Perlindungan LPSK

Permohonan perlindungan dari LPSK dapat dilakukan atas inisiatif saksi dan korban sendiri ataupun permintaan pejabat yang berwenang.


LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

17 Oktober 2012

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
LPSK: Whistle Blower Belum Aman  

LPSK tak bisa berbuat apa-apa saat Susno Duaji dicatut penyidik Polri yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-undang


Pemohon Perlindungan ke LPSK Meningkat  

13 September 2012

Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pemohon Perlindungan ke LPSK Meningkat  

Dari jumlah yang mengajukan perlindungan, 117 diantaranya mengaku mendapat ancaman fisik.


Myra Diarsi Bantah Diberhentikan Tidak Hormat

1 Desember 2011

Myra Diarsih. TEMPO/Panca Syurkani
Myra Diarsi Bantah Diberhentikan Tidak Hormat

Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa, keduanya mantan anggota LPSK, justru mempersoalkan dasar hukum pemberhentiannya.


LPSK Lindungi Pelapor Pencurian Pulsa  

24 November 2011

TEMPO/Aris Andrianto
LPSK Lindungi Pelapor Pencurian Pulsa  

LPSK juga akan memberikan bantuan rehabilitasi psikologis dan medis.