TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyatakan sebaiknya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak merekrut anggota dari kepolisian.
"Untuk menghindari konflik kepentingan," katanya dalam seminar Metamorfosis LPSK Melalui Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, di Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2012.
Menurut Emerson, LPSK seharusnya tak hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga melindungi penegak hukum. Ia memberi contoh, dalam kasus kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, LPSK mustinya bisa mengambil peran dengan melindunginya. Namun, mengingat anggota LPSK adalah anggota kepolisian, maka dalam hal ini dia berpendapat ada konflik kepentingan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan anggota LPSK sudah sesuai undang-undang, yakni dengan menggandeng banyak unsur, seperti kepolisian, kejaksaan, akademisi, masyarakat, advokat, dan pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini tidak termasuk unsur yang perlu diperbaiki di revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban lantaran LPSK mengicar heterogenitas," kata Abdul.
Dikatakan Abdul, adanya anggota kepolisian di dalam LPSK justru penting. Pasalnya, ketika LPSK berurusan dengan whistle blower dari kepolisian seperti Susno Duaji, justru anggota kepolisian di LPSK yang menjembatani komunikasi antara LPSK dengan pihak kepolisian.
"Tapi usul tersebut mungkin bisa jadi salah satu daftar inventaris masalah nanti di DPR," tutur Abdul.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler lainnya:
Kenapa Novi Amilia Buka Baju Waktu Nyetir?
Novi Akan Tuntut Penyebar Foto Syur
Panglima TNI Bela Anak Buahnya yang Pukul Wartawan
Penyebab Novi Lepas Baju di Mobil Versi Psikiater
Pagi Ini, Jokowi Nempel SBY di Kemayoran
Dua Polisi yang Hilang di Poso Ditemukan Tewas