TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menampik pemerintah pernah memberikan grasi untuk bandar atau produsen narkoba. Pemberian grasi sesuai hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 diberikan secara selektif.
"Tidak ada bandar atau produsen narkoba yang mendapat keringanan sekecil apa pun dari Presiden," kata Amir dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 16 Oktober 2012.
Hal serupa disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto. Mantan Panglima TNI ini meminta publik tidak mencampuradukkan peringanan hukuman antara peninjauan kembali yang diberikan Mahkamah Agung kepada gembong narkoba asal Surabaya, Hengky Gunawan, dengan pengabulan grasi yang diberikan Presiden.
"Presiden tidak hanya melihat dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi keadilan dan kemanusiaan. Seperti usia orangnya sudah tua atau sisi kesehatannya. Itu menjadi pedoman untuk menentukan grasi diterima atau tidak," kata Djoko.
Amir menjelaskan, selama periode 2004-2011 terdapat 128 permohonan grasi untuk terpidana narkoba. Dari sejumlah itu, hanya 19 grasi yang diterima. "Berarti yang ditolak ada 109 permohonan grasi," kata dia.
Mantan kuasa hukum KPU ini pun membeberkan 19 grasi paling banyak diberikan untuk 10 terpidana narkoba di bawah umur yang rata-rata hukumannya dua sampai empat tahun. Kemudian ada grasi untuk meringankan hukuman seorang penderita tuna netra yang dihukum 15 tahun.
Sedangkan sisa lima terpidana lainnya merupakan terpidana dewasa, yang tiga di antaranya mendapat hukuman mati. Mereka adalah Meirika Franola alias Ola alias Tania, Rani Andriani alias Melisa, dan Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammad Najib.
Ketiganya memiliki hubungan kekerabatan sepupu dan ditangkap ketika menyelundupkan 3 kg serta 3,5 kg heroin ke London, Inggris, pada 12 Januari 2000. Deni ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan mendapat putusan hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Tapi tidak emudian grasi membuat seseorang dibebaskan (murni) dari hukuman mati. Itu hanya menjadi hukuman seumur hidup. Selama hukuman seumur hidup berarti dia harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara, tetap hukuman yang berat," ujar Amir.
ARYANI KRISTANTI
Terpopuler:
Kopi Gajah Kalahkah Kopi Luwak
Diam di Depan SBY, Pers Australia Olok-olok Abbott
Pendeta Budha Myanmar Protes Organisasi Islam OIC
Model Iklan Muslim di Malaysia Harus Tutup Aurat
Hanger Arang, Agar Baju Tak Perlu Dicuci Lagi