TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah ibtidaiah di Kementerian Agama. Tersangka kasus ini, Dendy Prasetya, hari ini diperiksa KPK sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.
"Ini pemeriksaan untuk penyelidikan yang lain, jadi hanya saksi untuk kasus laboratorium komputer di madrasah ibtidaiah," kata pengacara Dendy, Erman Umar, yang mendampingi kliennya di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2012.
KPK sudah menetapkan Dendy dan ayahnya, Zulkarnain Djabbar, sebagai tersangka. Zulkarnain adalah anggota Komisi Agama DPR dari Partai Golkar. Selain dalam kasus laboratorium, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran.
Dendy yang mengenakan kemeja bergaris biru tak berbicara sepatah kata pun. Turun dari mobil Honda CRV, Dendy terlihat masih kesulitan berjalan. Kaki kanannya dibalut gips akibat kecelakaan yang dideritanya beberapa bulan lalu.
Ia masih menggunakan tongkat penyangga untuk berjalan. Sempat berjalan sendiri hingga lobi gedung KPK, Dendy kemudian duduk di kursi roda. Erman tak menjelaskan penyelidikan ini. Namun, dia memastikan ini penyelidikan baru. "Masih penyelidikan, kasusnya laboratorium komputer," katanya.
FEBRIYAN
Terpopuler:
Soal Simulator, Puluhan Penyidik Polri Datangi KPK
Penyidikan Rekening Gendut Terhenti Faktor Rahasia
Yuri Siahaan, Penyidik KPK Target Kedua Polri
Dua Polisi Diduga Hilang di Sarang Teroris
PPATK: Laporan Kasus Simulator Pernah Diabaikan