TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan, lembaganya belum dapat mengambil sikap terhadap permintaan penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan, mundur dari kasus simulator. "Kami akan mengambil sikap setelah berkoordinasi dengan Polri pekan depan," kata Johan, Sabtu, 13 Oktober 2012.
Permintaan mundur tersebut dilontarkan oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika. Politikus Partai Demokrat ini meminta KPK menghormati proses hukum yang sedang dijalani Novel, dan agar Novel berfokus menyelesaikan masalahnya.
Pasek beralasan, jika Novel tetap menyidik kasus, akan berdampak psikologis kurang bagus terhadap tugasnya. Pada 1 Oktober lalu, Kepolisian tiba-tiba menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet yang menyebabkan seorang pencuri tewas pada 2004. Saat itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Bengkulu berpangkat inspektur satu.
Karena dugaan tersebut, Kepolisian Daerah Bengkulu hendak menangkap penyidik kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011 itu di KPK pada Oktober lalu. Insiden ini memperuncing hubungan antara KPK dan Polri yang sudah memanas karena kasus simulator kemudi. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Johan juga tidak ingin mengomentari permintaan Pasek tersebut karena dikhawatirkan akan semakin memperkeruh keadaan. "Kami lihat dulu hasil koordinasinya nanti."
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler
Polisi Tetapkan Penyidik KPK Lain Jadi Tersangka
Upaya Pelemahan KPK Diperkirakan Berlanjut
Polisi Dukung Tim Independen Kasus Novel
Ada Apa di Balik Persetujuan Gedung Baru KPK?
Gaji Penyidik KPK 4 Kali Lebih Banyak dari Polri