TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional mengakui beberapa kejanggalan dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan, oleh kepolisian. "Terkait materi investigasi, belum dapat disimpulkan. Namun ia mengakui terdapat beberapa kejanggalan dalam pengungkapan kasus ini," kata Ketua Tim Investigasi Kompolnas Safriadi Cut Ali, Sabtu, 13 Oktober 2012.
Komisi Kepolisian menginvestigasi penanganan kasus penganiayaan ini selama empat hari di Bengkulu. Selain Syafriadi, tiga anggota Komisi yang menginvestigasi adalah M. Nasser, Edi Saputra Hasibuan, dan Hamidah Abdurrachman.
Menurut Safriadi, kejanggalan itu satu di antaranya adalah hasil penyidikan anggota Provost atau Propam pada 2004. "Karena ada beberapa keterangan yang tidak sinkron kemudian Provost juga tidak memberikan rekomendasi yang jelas apakah ada unsur pidana dari para anggota polisi yang terlibat sehingga (kasusnya) bias," kata dia.
Kompolnas menyatakan tetap akan melanjutkan investigasinya sebagai bagian dari tugas undang-undang dan peraturan Presiden. Namun lembaga ini tetap mendukung investigasi oleh tim independen.
Investigasi Kompolnas akan menetapkan tiga materi. Materi itu adalah mengusut ada-tidaknya rekayasa dari kepolisian atas kasus Novel dan mengusut kebenaran keterlibatan Novel seperti yang dituduhkan kepadanya. "Dan ketiga, keprofesionalan aparat kepolisian di Polda dan Polres Bengkulu dalam penyidikan kasus ini hingga ke sidang etik oleh Provost pada 2004," kata Naser.
Hasil investigasi itu nantinya akan direkonstruksi ulang sebelum dibawa ke dalam rapat pleno dan diserahkan kepada Ketua Kompolnas, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita Terpopuler
Prabowo Emoh Minta Visa ke Amerika
Gaji Penyidik KPK 4 Kali Lebih Banyak dari Polri
Gerindra Mulai Gencar Lobi Elite Amerika
Keluarga Prabowo Dirikan Pusat Studi di Amerika
Eks Terpidana Terorisme Minta Tak Ada Lagi Bom
Survei: Publik Lebih Percaya SBY ketimbang DPR