TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang tentang Intelijen Negara. Ketua Komisi Pertahanan DPR, Mahfudz Siddiq, mengatakan aturan tentang intelijen tidak didesain untuk menghambat akses informasi.
“Rahasia intelijen bisa dibuka melalui panitia khusus di DPR,” kata Mahfudz di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 11 Oktober 2012. Mahfudz juga mengatakan telah meminta masukan ihwal pembuatan undang-undang ini. "Semua masukan kami terima," kata dia.
Tetapi, karena proses pembuatan undang-undang ini melibatkan pemerintah, Mahfudz menegaskan, tidak semua usulan dari pihak luar bisa diterima. "Tidak semua keinginan masyarakat bisa kami penuhi," kata Mahfudz.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Putusan tersebut diambil melalui kesepakatan bulat kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno pada Selasa, 2 Oktober 2012.
Putusan ini dibacakan kepada umum dalam sidang terbuka hari Rabu, 10 Oktober 2012. Tiga pertimbangan pokok dalam putusan ini adalah peran, fungsi, dan wewenang intelijen; rahasia intelijen; dan isu kelembagaan atau institusional intelijen.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terpopuler:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas
Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK
Kisah Idola AKB48 yang Jadi Bintang Porno
Peraih Nobel Siswa Terbodoh Waktu SMA
Nazaruddin Ancam Tak Akan Bernyanyi Lagi
Polisi Relakan Penyidiknya Pindah ke KPK