Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Penangkapan Terbukti Tidak Ditandatangani Ba'asyir

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Isu terpenting dari sidang praperadilan Abu Bakar Ba'asyir adalah proses penyerahan secara fisik surat penangkapan dan penahanan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada tersangka. Dan, Polri telah menyalahi prosedur karena surat penangkapan terbukti tidak pernah diberikan kepada tersangka. Demikian bunyi kesimpulan yang diungkapkan kuasa hukum Ba'asyir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/6). Pihak Ba'asyir yang diwakili oleh pengacaranya, Mohammad Assegaf, juga menyatakan undang-undang mewajibkan polisi menyerahkan secara fisik surat penangkapan kepada tersangka. Dia menilai, selama persidangan pihak termohon tidak pernah memberikan penjelasan perihal kapan penyerahan surat penangkapan itu dilakukan. Sehingga, Baasyir tidak pernah menerima surat penangkapannya.Sebelumnya, saksi dari Ba'asyir, Mohammad Ali (49), mengaku mendampingi tersangka selama perjalanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba hingga ke Mabes Polri. Ali menerangkan saat di rutan, Ba'asyir langsung dibawa beberapa orang dari Polri. Selama berada dalam kendaraan, dia tidak melihat polisi memberikan surat penangkapan kepada Ba'asyir. Baru ketika tiba di Mabes Polri, sekitar pukul 8.00 WIB, dia melihat Kombespol Polri, Bambang Wahyu, yang mengatakan secara lisan kepada Ba'asyir ihwal penangkapan dan penahanan diri tersangka. "Waktu itu Pak Bambang bilang, Ustadz, ini ada surat penangkapan dan penahanan yang harus ditandatangani," kata Ali."Saya tidak mau menandatangani karena saya meyakini ini merupakan intervensi dari Amerika. Haram bagi saya menandatanganinya," imbuh Ali menirukan perkataan Ba'asyir waktu itu. Sementara itu, pihak Polri bersikukuh proses penangkapan yang selama ini dilakukan atas diri Ba'asyir sudah benar dan sesuai prosedur. Prosedur itu, antara lain menyebutkan penyerahan surat penangkapan dan penahanan kepada tersangka dapat dilakukan selama kurun waktu 2x24jam. Pihaknya juga menganggap tersangka sudah memahami prosedur itu karena telah mengalami beberapa kali penangkapan. Menanggapi soal penolakan tersangka untuk menandatanganinya, pihak Polri menegaskan penyidik tidak ingin melakukan upaya pemaksaan.Dalam sidang yang ramai dipadati oleh sekitar 100 pengunjung itu, majelis hakim menilai bukti dan keterangan dari saksi telah memadai untuk pengambilan putusan. Majelis menetapkan, putusan terhadap sidang praperadilan itu akan dilakukan Senin, 14 Juni, mendatang. Erma Yuliastin Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

21 Desember 2023

Presiden Venezuela Nicolas Maduro memeluk Alex Saab, setelah dia dibebaskan oleh pemerintah AS, di Istana Miraflores, di Caracas, Venezuela, 20 Desember 2023. REUTERS/Leonardo Fernandez Viloria
AS Bebaskan Sekutu Presiden Venezuela dengan Imbalan Pembebasan Tahanan Warga Amerika

Venezuela dan Amerika Serikat melakukan pertukaran tahanan seiring menurunnya ketegangan kedua negara.


Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir (paling kiri) menemui jajaran TKD Ganjar-Mahfud di Pucang Sawit, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.


Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

26 November 2023

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (kanan) memberikan bingkisan kepada pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Abu Bakar Ba'asyir di pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad, 26 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kunjungi Abu Bakar Ba'asyir di Ngruki, Amien Rais Kenang Masa Mahasiswa dan Aktivitas di HMI

Pertemuan Amien Rais dan Abu Bakar Ba'asyir berlangsung selama sekitar 1 jam di Gedung Darul Hikmah dalam suasana penuh keakraban.


Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

20 November 2023

Pengasuh Ponpes Al Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir (paling kanan) menyampaikan surat untuk capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Balai Kota Solo, Senin, 20  November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Abu Bakar Ba'asyir Datangi Kantor Gibran, Kirim Surat Nasihat untuk Para Capres

Surat untuk capres nomor dua yaitu Prabowo Subianto, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan melalui Gibran. Namun ia tak bisa bertemu langsung.


Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

17 Oktober 2023

Sutan Sjahrir. Kemendikbud
Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Sebut-sebut Nama Sutan Sjahrir, Begini Profilnya

Hakim MK Guntur Hamzah berpendapat secara historis Indonesia pernah dipimpin warga negara berusia di bawah 40 tahun. Dia adalah Sutan Sjahrir.


Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

24 September 2023

ilustrasi penjara
Pelajar SMA di Arab Saudi Divonis 18 Tahun Penjara karena Beri Dukungan ke Tahanan Politik

Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada Manal al-Gafiri, perempuan pelajar SMA karena memberikan dukungan pada tahanan politik.


Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

17 September 2023

Pintu masuk penjara Evin di Teheran, Iran.  MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS
Para Perempuan Terpidana Mati Iran Bakar Penjara

Perempuan terpidana mati Iran ini memprotes manajemen penjara dengan membakar pakaian mereka.


Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

15 Agustus 2023

Seorang anggota staf memindahkan bendera Iran dari panggung setelah foto grup dengan menteri luar negeri dan perwakilan dari AS, Iran, Cina, Rusia, Inggris, Jerman, Prancis dan Uni Eropa selama pembicaraan nuklir Iran di Pusat Internasional Wina di Wina,Austria, 14 Juli 2015. [REUTERS / Carlos Barriaoto]
Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

Kesepakatan antara Iran dan AS membebaskan lima tahanan, tetapi tidak termasuk seorang penduduk tetap AS yang ditahan di Iran sejak 2016


Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

17 April 2023

Pemimpin junta Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing, yang menggulingkan pemerintah terpilih dalam kudeta pada 1 Februari, memimpin parade militer pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. [REUTERS / Stringer]
Sambut Tahun Baru, Junta Myanmar Bebaskan Lebih dari 3.000 Tahanan

Menurut kelompok aktivitas, sedikitnya 17.460 orang masih ditahan dan 3.240 telah dibunuh oleh junta Myanmar.


Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

19 Maret 2023

Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
Abu Bakar Ba'asyir Suarakan Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023, Ini Profilnya

Abu Bakar Ba'asyir menolak kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 2023 yang diselenggarakan di Indonesia. Ini profil pendiri PP Al Mukmin.