TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat, Saan Mustopa, membantah pernah terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saan menyebut, tudingan bekas bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, adalah bohong belaka. “Saya sampaikan saya tidak pernah sama sekali terlibat proyek dengan Nazar,” kata Saan pada Selasa, 9 Oktober 2012.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK, Nazaruddin mengaku dia, Saan, dan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya. Ketiganya pernah menemui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Erman Suparno.
Pada pertemuan itu, menurut Nazaruddin, Saan menyerahkan uang US$ 50 ribu kepada Erman agar perusahaan Nazar yang mendapatkan proyek itu. “Semua pertemuan diatur Anas,” kata Nazaruddin.
Saan menyangkal semua tudingan Nazar. Dia menyatakan sama sekali tidak kenal dengan Menteri Erman Suparno. “Berpapasan dan bersalaman saja saya tidak pernah, bagaimana mungkin menyerahkan uang,” katanya.
Saan mengaku bantahan soal keterlibatannya sudah disampaikan langsung pada penyidik KPK. Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat ini bahkan menantang Nazaruddin untuk membuktikan pernyataannya. Saan bersedia dikonfrontasi langsung dengan Erman, Anas, dan Nazar. “Kalau perlu silakan Nazar rekonstruksi kembali di mana pertemuannya,” kata Saan dengan nada tinggi.
Menurut Saan, sejak berkenalan dengan Nazaruddin pada 2007, dia tidak pernah terlibat pembicaraan bisnis dengan Nazar. Pertemuan yang dilakukan selalu berkaitan dengan aktivitas di partai. Saan pun mengaku mengenal Nazar dari Anas. “Saya, kan, waktu itu masih ketua DPC dan sering ikut dengan Anas.”
Pada 2008, Saan mengakui beberapa kali berinteraksi dengan Nazar, tetapi tidak pernah berkaitan dengan bisnis. Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui aktivitas Nazaruddin selain urusan partai. “Kami memang sering ngobrol ngalor-ngidul, tetapi tidak pernah soal bisnis.”
Saan juga yakin Anas tak terlibat dalam korupsi proyek PLTS seperti yang dituduhkan Nazaruddin. Alasannya, dia tidak pernah mendengar dan diajak Anas berbicara mengenai proyek itu. “Saya yakin dia (Anas) tidak terlibat, tapi coba saja tanya sama dia.”
KPK sudah menetapkan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya ini. Pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Timas Ginting, sudah divonis tiga tahun penjara. Proyek listrik berbiaya Rp 8,9 miliar itu dikerjakan oleh PT Alfindo Nuratama Perkasa, perusahaan pinjaman PT Anugrah Nusantara milik Nazaruddin. Lalu Alfindo mensubkontrakkan pengerjaan proyek kepada PT Sundaya Indonesia dengan kontrak Rp 5 miliar. Subkontrak ini menimbulkan kerugian negara Rp 2,2 miliar.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal
2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur
Gaji Menteri Tak Cukupi Kebutuhan Siti Fadilah
Seberapa Sering Idealnya Suami Istri Bercinta?
Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal