TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menelisik kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), KPK menyatakan bakal mempercepat penanganan perkara tersebut.
"Kami akan speed up proses kasus simulator SIM," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto dalam konferensi pers di Kantor KPK, Senin 8 Oktober 2012.
Hanya saja, lanjut Bambang, percepatan penanganan kasus tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara, Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Selain menyerahkan kasus Simulator ke KPK, Presiden SBY juga menilai langkah hukum yang diambil Polri terhadap penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan, tidak tepat.
SBY juga menegaskan setiap penyidik KPK memiliki masa tugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang atau pun menetap di lembaga itu. Soal peralihan status penyidik ini, SBY berjanji akan segera mengaturnya dalam Peraturan pemerintah.
Dia juga meminta Kapolri dan KPK memperbarui perjanjian kesepahaman di antara mereka. Hal ini, menurut dia, perlu dilakukan agar kejadian konflik KPK-Polri seperti ini tak lagi terjadi.
Bambang mengapresiasi apa yang dilakukan SBY ini. Menurut dia, poin-poin dalam pidato itu sudah menjadi bagian pembicaraan dalam pertemuan antara Kapolri, Pimpinan KPK, dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Bambang yang mendampingi Abraham Samad dalam pertemuan itu juga memuji Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
"Dalam pertemuan tadi pagi ada solusi yang sama-sama kami hormati baik KPK maupun Polri. Kami mengapresiasi presiden yang mengambil sikap yang tegas dan clear," katanya. "Kapolri dalam pertemuan tadi menunjukan sosok penegak hukum yang mumpuni, bijak dan profesional. Beliau sepakat dan setuju terhadap kebijakan yang diambil presiden," lanjutnya.
Bambang menjelaskan, yang dimaksud oleh Presiden dengan penanganan kasus simulator SIM secara menyeluruh adalah terkait dengan empat tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. "DS, DP, BS dan SB. Sisanya seperti panitia lelang akan tetap ditangani oleh Polri," katanya.
FEBRIYAN
Berita terpopuler lainnya:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi
Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab
''Banyak Manipulasi di Kisruh KPK Vs Polri''
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK