Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bubarkan Debat Kandidat Bupati Bojonegoro  

image-gnews
ANTARA/Wahyu Putro A
ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Acara debat kandidat Bupati Bojonegoro yang diselenggarakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Griya Dharma Kusuma, Kota Bojonegoro, dibubarkan aparat, Kamis, 4 Oktober 2012.

Pembubaran dilakukan atas dasar rekomendasi kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bojonegoro. Sebab, acara semacam itu bisa dijadikan ajang kampanye. Padahal, sesuai jadwal KPUD, kampanye dilaksanakan 26 Oktober hingga 6 November 2012.

Menurut ketua panitia acara, Mohammad Mustofa, pihaknya sebenarnya sudah mematuhi semua permintaan Kepolisian Resor Bojonegoro. Termasuk yang diingatkan Kepala Satuan Intelijen Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi Tedjo Pramono, yang meminta agar acara tidak diisi dengan agenda yang berbau kampanye.

Pihak panitia, kata Mustofa, mengubah tema acara dari semula "Adu Visi kandidat, Jika Aku Menjadi Pemimpin Bojonegoro" menjadi "Wawasan Kebangsaan Pelajar, Mahasiswa, dan Pemuda".

Demikian pula ketika pihak kepolisian mengingatkan bahwa acara tersebut belum mendapat izin, panitia langsung menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Polres Bojonegoro.

Dalam acara yang dihadiri peserta dari sejumlah organisasi massa pemuda, mahasiswa, dan sejumlah organisasi profesi itu, tidak semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang datang. Sebab, hanya dua pasangan dari jalur independen yang hadir, yakni Andromeda Qomariyah-Sigit Budi (DaDi) dan Sarif Usman-Syamsiyah Rahim (SaSa). Sedangkan tiga pasangan lainnya, yakni Suyoto-Setyo Hartono (ToTo), M. Thalhah-Budiyanto, dan Moch. Choiri-Untung Basuki (Choirun) tidak datang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat diberi waktu untuk memberikan visi, kedua pasangan calon hanya berbicara tak lebih dari lima menit. Baik Syarif maupun Bunda Meda, panggilan Andromeda Qomariyah, malah memohon maaf karena tidak bisa menyamakan pokok pikirannya. Keduanya sama-sama menyatakan alasan bahwa belum saatnya berkampanye.

Bersamaan dengan itu, di depan hotel tempat acara berlangsung, sudah ada dua truk berisi personel dari Polres Bojonegoro. Sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman masuk ke tempat acara dan meminta agar dibubarkan. Beberapa saat kemudian, acara berhenti. “Kami hanya mengamankan, takut ada pengerahan massa,” ujar Kepala Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi Moh. Usman, kepada Tempo.

Ketua Panwaslu Bojonegoro, Mulyono, membantah membeberkan rekomendasi pembubaran acara tersebut. Menurut Mulyono, Panwaslu hanya ditelepon oleh polisi dan diajak berkoordinasi. Mulyono juga tidak mengetahui acara tersebut karena sedang memimpin rapat di kantor Panwaslu.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.