TEMPO.CO, Jakarta - Kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota dari Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bisa menyeberang ke Partai Demokrat. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit, mengatakan, perpindahan itu untuk mendapatkan perlindungan dari partai pemerintah pemenang Pemilu 2009.
"Para kutu loncat itu lebih mementingkan perlindungan politik ketimbang moralitas, balas budi untuk partai yang mengusungnya," kata Arbi ketika dihubungi Tempo, Senin, 1 Oktober 2012. Menurut dia, tinggal Partai Demokrat mau atau tidak menampung para kutu loncat tersebut.
Tiga hari lalu, Sekretaris Kabinet Dipo Alam membeberkan peringkat partai terbanyak yang terlibat kasus hukum berdasarkan jumlah izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam catatan sekretariat, ada tiga partai terkorup, yakni Golkar sebanyak 64 politikus atau 36 persen dari total keseluruhan, PDIP 32 politikus (18 persen), dan Demokrat sebanyak 20 orang (11 persen).
Berbeda dengan Arbi, pengamat politik Universitas Airlangga, Kacung Marijan, mengatakan, banyaknya pemberian izin ke Golkar dan PDI Perjuangan dibanding Demokrat bukan berarti SBY berasal dari partai biru itu. “Karena kepala daerah di Indonesia paling banyak dari Golkar dan PDIP,” katanya.
Dua partai tersebut mempunyai basis massa yang kuat sampai akar rumput sehingga banyak gubernur, wali kota, atau bupati yang berasal dari Golkar dan PDI Perjuangan. Kader dua partai lama itu tidak serta-merta hijrah ke Demokrat untuk mendapatkan perlindungan politik.
Menurut Kacung, KPK seharusnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyelidikan kepala daerah yang tidak perlu meminta izin dari Presiden. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Dengan demikian, aparat penegak hukum, terutama kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia, tidak lagi harus meminta persetujuan tertulis dari Presiden untuk melakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terlibat perkara dugaan korupsi. “Silakan langsung diusut,” ucap Kacung.
SUNDARI
Berita lain:
SBY Klaim Demokrat Bukan Partai Terkorup
Banten Masuk Urutan 15 Provinsi Terkorup
Tokoh di Balik Penghentian Pemutaran Film G30S
Tiga Pesan Soeharto Kala G30S/PKI
Untuk Tabok PKI, Tentara Pinjam Tangan Rakyat