Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jusuf Kalla Kandidat Paling Kaya

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon wakil presiden dari Partai Demokrat, Muhammad Jusuf Kalla, tercatat sebagai kandidat terkaya. Data ini terungkap dari ringkasan laporan harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden yang diumumkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (2/6). Dalam ringkasan yang dibuat Komisi berdasarkan laporan kekayaan yang diserahkan para calon, Jusuf Kalla tercatat memiliki kekayaan Rp 122 miliar. Dari daftar yang sama, yang tercatat menempati urutan terendah adalah kandidat dari Partai Amanat Nasional, Amien Rais, dengan kekayaan sekitar Rp 800 juta.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas dalam keterangannya saat mengumumkan daftar kekayaan para calon presiden mengatakan, daftar itu berdasarkan laporan 2001 dan 2004. Menurut Erry, data kekayaan penyelenggara negara yang masih atau pernah menjabat dan sudah membuat laporan kekayaannya memakai versi laporan 2001. Yang termasuk kelompok ini adalah Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz, Amien Rais, Agum Gumelar, dan Siswono Yudohusodo. Dijelaskan Erry, kala itu mereka membuat laporan kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. "Kalau masih menjabat dan belum selesai, tidak harus memutakhirkan datanya."Erry mengatakan, bagi mereka yang belum pernah menjadi pejabat negara, atau sudah tidak menjabat ketika ada kewajiban membuat laporan kekayaan, datanya diambil dari laporan terbaru berdasarkan kondisi tahun ini. Yang termasuk kelompok ini adalah Wiranto, Salahuddin Wahid, dan Hasyim Muzadi. Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono, kata Erry, pernah membuat laporan pada 2001. Keduanya, katanya, memutakhirkan datanya karena termasuk pejabat yang berhenti sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden. Mengenai validitas laporan kekayaan para calon presiden dan wakil presiden, Erry mengatakan, "Tingkat validasinya sebatas dokumen dan kejujuran yang membuat." Tapi, menurut dia, data tujuh kandidat yang pernah membuat laporan kekayaan kepada KPKPN sudah pernah diperiksa oleh lembaga itu. "Khusus Yudhoyono dan Jusuf Kalla, yang belum diperiksa adalah data yang mutakhir." Laporan kekayaan itu, kata Erry, sesungguhnya hanya salah satu syarat untuk diajukan ke Komisi Pemilihan Umum bagi pencalonan mereka. Meski datanya ada yang berasal dari 2001, katanya, sesuai dengan UU Pemilihan Presiden, KPU tidak membutuhkannya. Dari segi syarat pencalonan, menurut dia, para calon itu telah memenuhi syarat. Namun, dari segi hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan memeriksa laporan kekayaan mereka.Pernyataan Erry dibenarkan anggota KPU Anas Urbaningrum. Menurut Anas, syarat yang diminta undang-undang kepada para kandidat adalah melaporkan kekayaannya. Untuk syarat tersebut, kata Anas, KPU tidak memiliki kewenangan melakukan klarifikasi. Bahkan, menurut dia, calon yang hanya melampirkan surat keterangan telah menyerahkan laporan kekayaan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara beberapa tahun lalu pun, oleh KPU akan dinyatakan memenuhi syarat. "Tidak perlu harus laporan terakhir."KPU, Anas melanjutkan, tidak memiliki wewenang melakukan klarifikasi atas laporan itu apabila ditemukan laporan kekayaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Hal itu, menurut dia, merupakan kewenangan KPKPN dan yang sekarang berubah menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, kata Anas, pasangan calon yang tidak melampirkan surat keterangan telah melaporkan kekayaan ke KPKPN atau KPK akan dinyatakan gagal. "Sejauh ini kan semua sudah melaporkan," katanya.Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPKPN Amir Muin mengemukakan bahwa semua penyelenggara negara memang diharuskan membuat laporan kekayaan. Formulirnya, katanya, sekarang ini sudah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, menurut Amin, sejak keluar Keppres Nomor 45/2004 tentang Pengalihan KPKPN ke KPK, Sekjen KPKPN berada di bawah tanggung jawab KPK. Lis Yuliawati/Sunariah/Purwanto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

6 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo menyampaikan pidato kebangsaan dalam acara Sarasehan Eksponen Alumni dan Aktivis GMNI di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Ganjar Pranowo menerima deklarasi dukungan pada Pilpres 2024 dari eksponen alumni dan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam acara sarasehan nasional sebagai Pejuang-Pemikir Pemikir-Pejuang. TEMPO/M Taufan Rengganis
70 Tahun Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Tokoh Lahir dari GMNI Mulai Megawati hingga Ganjar Pranowo

70 tahun lalu Kongres I GMNI diadakan di Surabaya pada 23 Maret 1954. Megawati, Siswono Yudo Husodo hingga Ganjar Pranowo lahir dari GMNI.


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

7 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Kesan Jusuf Kalla, Agum Gumelar, dan Ahmad Heryawan pada Solihin GP

23 hari lalu

Pemakaman tokoh Jawa Barat Solihin Gautama Purwanagara di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung, 5 Maret 2024. Solihin GP wafat pada usia 97 tahun di RS Advent. Solihin GP pernah menjabat Panglima Kodam XIV/Hasanudin 1964-1968, Gubernur Jawa Barat 1970-1975, Gubernur Akabri Umum dan Darat 1968-1970, anggota DPA 1992-1997, dan anggota MPR 1998. TEMPO/Prima mulia
Kesan Jusuf Kalla, Agum Gumelar, dan Ahmad Heryawan pada Solihin GP

Sejumlah tokoh daerah dan nasional melayat jenazah Solihin GP (Gautama Purwanegara) di rumah duka maupun di Gedung Sabau Markas Kodam III Siliwangi, Bandung, Selasa, 5 Maret 2024. Selewat tengah hari jenazah Solihin GP alias Mang Ihin diserahkan pihak keluarga ke Panglima Kodam III Siliwangi untuk menjalani prosesi pemakaman secara militer hingga di Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung. "Pak Solihin seorang pemimpin yang tegas tapi sangat ramah ke rakyat," kata mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Bandung menjelang pemakaman.


Peran 4 Tokoh Deklarasi Ciganjur: Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan Sultan HB X

26 hari lalu

Duduk dari kiri ke kanan: Sri Sultan Hamengkubuwono X, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati dan Amien Rais pada momentum Deklarasi Ciganjur, kediaman Gus Dur, 10 November 1998. (Repro buku Gerak dan Langkah)
Peran 4 Tokoh Deklarasi Ciganjur: Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan Sultan HB X

Simak peran empat tokoh Deklarasi Ciganjur Megawati, Gus Dur, Amien Rais, Sultan HB X untuk mengakhiri pemerintahan Orde Baru. Berikut 8 pemikirannya.


Profil 7 Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Pecat Prabowo dari TNI, Kini SBY dan Agum Gumelar Dukung PS di Pilpres 2024

26 hari lalu

Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar (kiri), Jenderal TNI (Purn) Wiranyo (kedua kiri), Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan), dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), menyanyi bersama pada acara ulang tahun Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) ke-64 di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023. Dalam acara, terlihat SBY duduk bersama Prabowo, hingga Wiranto. Pada sambutan Agum Gumilar, ia menekankan tidak ada Presiden yang ingin melihat rakyatnya sengsara dan berharap pada pemilu 2024 tidak ada lagi yang memecah belah bangsa seperti istilah kadrun dan cebong. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil 7 Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Pecat Prabowo dari TNI, Kini SBY dan Agum Gumelar Dukung PS di Pilpres 2024

Dewan Kehormatan Perwira memutuskan Prabowo bersalah dan memecatnya dari TNI pada 1998. Berikut profil 7 anggota DKP termasuk SBY dan Agum Gumelar.


2 Anggota DKP Ini Dulu Pecat Prabowo dari TNI, Mengapa Kini Malah Mendukungnya di Pilpres 2024?

26 hari lalu

Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar (kiri), Jenderal TNI (Purn) Wiranyo (kedua kiri), Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan), dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), menyanyi bersama pada acara ulang tahun Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) ke-64 di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023. Dalam acara, terlihat SBY duduk bersama Prabowo, hingga Wiranto. Pada sambutan Agum Gumilar, ia menekankan tidak ada Presiden yang ingin melihat rakyatnya sengsara dan berharap pada pemilu 2024 tidak ada lagi yang memecah belah bangsa seperti istilah kadrun dan cebong. TEMPO/ Febri Angga Palguna
2 Anggota DKP Ini Dulu Pecat Prabowo dari TNI, Mengapa Kini Malah Mendukungnya di Pilpres 2024?

Prabowo dipecat dari TNI oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 1998. "Anehnya", saat maju Pilpres 2024, didukung dua anggota DKP yang memecatnya.


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

28 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

28 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

28 hari lalu

Ketua Umum Pepabri Agum Gumelar (kiri), Jenderal TNI (Purn) Wiranyo (kedua kiri), Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan), dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan), menyanyi bersama pada acara ulang tahun Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (PEPABRI) ke-64 di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023. Dalam acara, terlihat SBY duduk bersama Prabowo, hingga Wiranto. Pada sambutan Agum Gumilar, ia menekankan tidak ada Presiden yang ingin melihat rakyatnya sengsara dan berharap pada pemilu 2024 tidak ada lagi yang memecah belah bangsa seperti istilah kadrun dan cebong. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

29 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.