TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak menyinggung asal-usul cek pelawat ketika menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Miranda Swaray Goeltom, terdakwa suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Hakim lebih banyak mengulas keterkaitan Miranda dalam kasus ini, seperti sejumlah pertemuan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa dan Fraksi TNI/Polri di Gedung Graha Niaga.
Supardi, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, seusai sidang putusan juga menolak memberi komentar apakah dia akan mengejar siapa pemilik cek pelawat tersebut. "Tanyakan ke C1 (nomor gedung KPK) saja," kata dia sambil tersenyum.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, cek pelawat dikeluarkan atas permintaan Suhardi alias Ferry Yen untuk uang muka pembelian lahan sawit seluas 5.000 hektare di Tapanuli Selatan. Uang muka itu berasal dari Direktur Utama PT First Mujur, Hidayat Lukman alias Teddy Uban senilai Rp 24 miliar.
Supardi mengaku sudah berupaya menguak asal-usul cek pelawat dengan meminta agar Teddy Uban bersaksi dalam persidangan. Namun, Teddy tak memenuhi panggilan jaksa karena sedang berobat di Singapura.
Dalam persidangan, jaksa Supardi juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Miranda. Seusai sidang ia juga menolak membeberkan langkah hukum setelah pikir-pikir. "Nantilah," kata dia.
Baca Juga:
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka
PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY
Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk
DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post