TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, mengibaratkan dirinya seperti kandidat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Pengacara Miranda, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan Miranda dan Jokowi sama-sama tidak tahu ulah pendukungnya, termasuk apakah ada proses bagi-bagi duit selama kampanye. "Ini, kan, seperti Jokowi dalam pencalonan gubernur. Pendukungnya berbuat banyak macam. Apa pasti tindakan itu diketahui Jokowi?" kata Dodi, Kamis, 27 September 2012.
Dodi tak menutup kemungkinan memang ada pembagian 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar dalam proses seleksi DGS BI 2004 yang diikuti Miranda dan dua kandidat lainnya. Namun, dia memastikan kliennya tidak pernah memerintahkan siapa pun, termasuk istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, untuk membagikan cek pelawat.
Menurut Dodi, pengakuan Nunun tidak bisa jadi dasar menghukum kliennya karena ketiga politikus, yakni Paskah Suzetta, Hamka Yandhu, dan Endin J. Soefihara, kompak membantah. Endin bahkan mengklaim tak tahu rumah Nunun.
Miranda hari ini akan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pimpinan Gusrizal. Oleh jaksa, Miranda dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena dinilai terbukti menyuap anggota DPR. Suap diberikan agar Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004.
ISMA SAVITRI
Baca juga:
Lika-liku Suap Cek Pelawat
Miranda Yakin Jadi Orang Pertama Yang Bebas di KPK
Jelang Vonis, Barang-barang Miranda Dipulangkan
Miranda Goeltom Samakan Diri dengan Muhammad Ali
Infografis Kisah Skandal Cek Pelawat