Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miranda Yakin Jadi Orang Pertama yang Bebas di KPK

image-gnews
Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom berdoa bersama suaminya (kiri) sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/9). ANTARA/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus cek pelawat Miranda S. Goeltom berdoa bersama suaminya (kiri) sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/9). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Gusrizal akan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Miranda akan menghadapi vonis hari ini, Kamis 27 September 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kami sangat yakin dan optimis Bu Miranda akan bebas. Karena dalam sejarah, baru kali ini penuntut umum tak bisa membuktikan dakwaannya,"  kata pengacara Miranda, Dodi S. Abdulkadir, saat dikonfirmasi pagi ini.

Miranda dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan Supardi. Ia dinilai terbukti menyuap anggota DPR yang merupakan penyelenggara negara dengan 480 lembar cek terbitan Bank Internasional Indonesia senilai Rp 24 miliar. Suap diberikan agar Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Menurut jaksa, tindakan Miranda bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, menyuap anggota Dewan, telah merusak sendi-sendi pemerintahan, dalam hal ini DPR. Sikap tidak terus terang Miranda selama dalam sidang juga dinilai menjadi hal yang memberatkan tuntutan. Apalagi dalam sidang terungkap ada kerja sama antara Miranda dengan Nunun.

Dodi menepis semua dakwaan itu. Dia menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim tidak boleh menghukum terdakwa jika tidak ada minimal dua alat bukti yang sah. Adapun jika memperhatikan fakta sidang, Dodi menilai tidak ada yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam pembagian cek ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itulah, menurut Dodi, Miranda sangat layak dibebaskan dari dakwaan. "Secara hukum seharusnya Bu Miranda diputus bebas. Apalagi dalam persidangan, banyak keterangan yang saling bertolakbelakang. Padahal, jaksa seharusnya merumuskan tuntutan berdasarkan keterangan yang bersesuaian," kata dia.

ISMA SAVITRI

Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka 

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.


Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.