TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Gusrizal akan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Miranda akan menghadapi vonis hari ini, Kamis 27 September 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kami sangat yakin dan optimis Bu Miranda akan bebas. Karena dalam sejarah, baru kali ini penuntut umum tak bisa membuktikan dakwaannya," kata pengacara Miranda, Dodi S. Abdulkadir, saat dikonfirmasi pagi ini.
Miranda dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan Supardi. Ia dinilai terbukti menyuap anggota DPR yang merupakan penyelenggara negara dengan 480 lembar cek terbitan Bank Internasional Indonesia senilai Rp 24 miliar. Suap diberikan agar Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Menurut jaksa, tindakan Miranda bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, menyuap anggota Dewan, telah merusak sendi-sendi pemerintahan, dalam hal ini DPR. Sikap tidak terus terang Miranda selama dalam sidang juga dinilai menjadi hal yang memberatkan tuntutan. Apalagi dalam sidang terungkap ada kerja sama antara Miranda dengan Nunun.
Dodi menepis semua dakwaan itu. Dia menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim tidak boleh menghukum terdakwa jika tidak ada minimal dua alat bukti yang sah. Adapun jika memperhatikan fakta sidang, Dodi menilai tidak ada yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam pembagian cek ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004.
Baca Juga:
Karena itulah, menurut Dodi, Miranda sangat layak dibebaskan dari dakwaan. "Secara hukum seharusnya Bu Miranda diputus bebas. Apalagi dalam persidangan, banyak keterangan yang saling bertolakbelakang. Padahal, jaksa seharusnya merumuskan tuntutan berdasarkan keterangan yang bersesuaian," kata dia.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka
PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY
Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk
DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post