TEMPO.CO, Jakarta-- Miranda Swaray Goeltom seolah sangat yakin akan mendapat vonis bebas dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Malam sebelum pembacaan putusan, barang-barang Miranda sudah minta dibawa pulang.
Rabu malam ini, 26 September 2012, Miranda meminta dipulangkan seluruh barang-barangnya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Supir Miranda, Saleh, datang menjemput barang-barang itu. "Ya, atas permintaan ibu (Miranda)," kata Saleh kepada Tempo di kantor KPK sekitar pukul 21.50 WIB.
Saleh datang sendiri mengambil barang Miranda seperti tiga buah bantal, rak sepatu, pot, karpet, pot, riasan makeup dan peralatan mandi. Koper besar berisi pakaian ikut diangkut. Besok pagi, Miranda berpesan lagi melalui petugas keamanan KPK agar kembali datang. "Katanya (Miranda), besok ada lagi yang mau diambil," kata petugas keamanan kepada Saleh.
Pada Kamis besok, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis terhadap Miranda. Guru Besar Universitas Indonesia ini didakwa bersalah ikut serta menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004. Dalam pemilihan itu, Miranda terpilih sebagai pemenang. Jaksa KPK menuntut Miranda dengan empat tahun penjara.
Adapun puluhan anggota Dewan penerima cek pelawat bernilai Rp 24 miliar tersebut telah divonis bersalah. Cek tersebut dipesan oleh Bank Artha Graha kepada Bank Internasional Indonesia. Hanya sekejap, tiba-tiba cek tersebut berpindah tangan kepada Direktur Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Dari Ari, sampai ke Komisi IX DPR.
Miranda membantah terlibat dalam kasus suap tersebut. "Saya tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan pemberian traveller cheques," kata Miranda saat membacakan pledoinya pada 17 September.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita populer:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka
PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY
DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post
Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk