Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur

Editor

Anton Septian

image-gnews
Atraksi Barongsai dari Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KOMTAK) saat melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/7). Dalam aksi ini KOMTAK mendoakan KPK agar terbebas dari roh-roh jahat dalam membasmi koruptor. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Atraksi Barongsai dari Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KOMTAK) saat melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/7). Dalam aksi ini KOMTAK mendoakan KPK agar terbebas dari roh-roh jahat dalam membasmi koruptor. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua ikut mengancam mundur jika Dewan Perwakilan Rakyat tetap memangkas kewenangan lembaganya. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengancam hal serupa.

Abdullah mengatakan bukan hanya Abraham Samad yang mengancam mundur. Tapi, banyak orang di KPK akan menempuh langkah yang sama jika kewenangan penuntutan dan penyadapan komisi antikorupsi dipangkas DPR.

"Buat apa KPK dipertahankan kalau kewenangannya dipangkas. Itu sama saja dengan lembaga penegak hukum lain," kata Abdullah, Selasa, 25 September 2012.

Komisi Hukum DPR saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang KPK. Dalam rancangan DPR, sejumlah kewenangan KPK dipangkas, misalnya penuntutan dan penyadapan yang harus seizin pengadilan. KPK juga diberi peluang menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan alias SP3.

Menurut Abdullah, pemangkasan kewenangan KPK sudah menyalahi amanat reformasi yang memerintahkan KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi besar. Ihwal penuntutan, dia menilai penyatuan proses penyidikan dan penuntutan di KPK justru mempermudah dan mempercepat penuntasan kasus, serta menghemat anggaran.

"Coba bayangkan kalau harus bolak balik dari KPK ke Kejaksaan. Bisa lama dan memakan biaya besar," katanya. "Kejaksaan juga memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan, kenapa KPK justru ingin dipangkas. Itu tidak fair."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun soal penyadapan, dia melihat kasus korupsi yang berhasil terungkap KPK sebagian besar berkat penyadapan. Dia melihat ada ketakutan kelompok tertentu terhadap kewenangan tersebut.

"Sekarang korupsi semakin canggih. KPK membutuhkan teknologi untuk membongkarnya," kata dia. Abdullah berharap kewenangan KPK justru diperkuat, bukan dikebiri. 

RUSMAN PARAQBUEQ

Baca juga:
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator 
Inilah Surat Kapolri Soal Tender Simulator SIM
DPR dan Polisi Coba Lumpuhkan KPK 
Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.