TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan belum menerima informasi adanya penyidik KPK yang mendapat ancaman dari Markas Besar Polri. Meski demikian, Johan menegaskan bahwa penarikan 20 penyidik sudah mengganggu pengusutan kasus korupsi di KPK.
"Dengan tidak diperpanjangnya masa tugas 20 penyidik tersebut, pengusutan kasus korupsi tentu terpengaruh," kata Johan, Senin, 24 September 2012.
Pengaruh yang dimaksud oleh Johan adalah pengusutan kasus korupsi akan melambat. Sebab, dari 20 penyidik itu, setiap orang mengusut sampai enam kasus. "Ada juga empat orang menjadi kepala satuan tugas," kata dia.
Pada 14 September 2012, Polri bersurat ke KPK untuk tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik polisi. KPK memutuskan mempertahankan penyidik tersebut. KPK pun menyurati polisi. Hari ini, surat balasan KPK disampaikan ke Mabes Polri.
Menurut Johan, dari 20 penyidik tadi, empat orang mengatakan ingin kembali bertugas di Kepolisian. Mereka sudah bertugas enam tahun di KPK. Adapun empat penyidik lainnya menjadi kepala satuan tugas kasus korupsi tertentu. Sedangkan sebanyak 12 penyidik lainnya baru setahun bekerja di KPK. "Kami meminta 16 orang penyidik itu diperpanjang."
Sejak penarikan tersebut, merebak kabar adanya ancaman kepada para penyidik. Majalah Tempo edisi pekan ini menyebutkan bahwa jika mereka tidak kembali ke Mabes Polri, maka provos akan menjemput penyidik tersebut. "Paling tidak ini ancaman," kata seorang sumber.
Johan mengaku belum mengetahui adanya ancaman terhadap penyidik tersebut. "Sampai siang ini, belum terkonfirmasi apakah ada ancaman itu kepada penyidik dan bagaimana bentuk ancaman itu," kata Johan.
Meskipun Johan berkelit, faktanya, hari ini, 20 penyidik tersebut sudah berada di Mabes Polri. Mereka ke sana bersama Bagian Sumber Daya Manusia KPK yang mengantar surat balasan pemimpin komisi antikorupsi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca juga:
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror
Mangkir Panggilan KPK, Saksi Simulator Akan Dihukum
Teror terhadap Penyidik KPK, Polri Harus Jelaskan
Diteror, Pemimpin KPK Akan Lindungi Penyidiknya
Kasus Simulator SIM Ternyata Libatkan Kapolri