TEMPO.CO, Jakarta - Tradisi Mabes Polri meminjamkan penyidiknya kepada KPK sudah dimulai sejak awal komisi antirasuah itu beroperasi. Situasi baru memburuk setelah penyidikan para detektif KPK mulai merambah ke markas para polisi.
Menurut Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, penugasan pegawai negeri di KPK paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang sekali. Polisi sama sekali tak mempersoalkan ketentuan “masa empat tahun” sampai meletus peristiwa “cicak versus buaya” pada 2009. Sejak itulah, perpanjangan surat penugasan personelnya di KPK dilakukan setahun sekali.
Kali ini pun penarikan sekaligus 20 penyidik polisi dari KPK merupakan preseden yang tak pernah terjadi sebelumnya. Yang juga tak biasa, Mabes Polri sejak awal menegaskan tidak bisa tawar-menawar soal perpanjangan masa kerja penyidik. Biasanya, polisi selalu maklum jika personelnya masih dibutuhkan untuk penyidikan kasus yang spesifik.
Seorang perwira polisi memastikan sikap kaku Mabes Polri ada hubungannya dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM oleh KPK. Pada awal-awal perseteruan KPK-Polri dalam penanganan perkara itu, muncul gagasan di antara petinggi Polri untuk menarik personelnya di KPK. “Ini digembar-gemborkan sejak jauh hari,” kata sumber itu. Alasannya, biar kasus simulator tak merembet ke mana-mana.
Ketika KPK mengumumkan telah menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia untuk meminjam rumah tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, Mabes Polri makin terbakar. Menurut sumber Tempo, polisi mengira KPK menyiapkan sel itu untuk tersangka dari kepolisian. “Mereka takut Djoko Susilo jadi penghuni pertama,” ujarnya.
ANTON SEPTIAN
Berita Terpopuler:
''Strategi Sopir Taksi'' di Balik Kemenangan Jokowi
Jokowi Janji Bangun Stadion untuk Persija
FPI Pusat Klaim Tak Tahu Penyegelan 7-Eleven
Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror
Ahmad Heryawan: Lain Jokowi, Lain Ahmad