Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPP Tak Setuju Hakim Agung Bisa Dipidana 10 Tahun  

image-gnews
Lukman Hakim Saifuddin. dok. TEMPO/Nickmatulhuda
Lukman Hakim Saifuddin. dok. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saefuddin, meminta DPR membatalkan rencana memasukkan pasal yang mengancam hakim agung dengan penjara 10 tahun ke dalam RUU Mahkamah Agung. "Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang harus tetap terjaga," katanya, Senin, 24 September 2012 ini.

Menurut Lukman, hakim baru bisa dipidana jika ada pelanggaran individu atas tindakan melawan hukum. Namun, hakim tak bisa dipidana hanya karena keputusan yang sudah ditetapkan. Kedudukan putusan hakim kata Lukman sudah diatur dalam konstitusi. "Putusan hakim merupakan mahkota hakim yang tak boleh diintervensi oleh siapapun guna penegakan hukum dan keadilan."

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menyatakan, Komisi Hukum DPR dan pemerintah harus cermat memposisikan Mahkamah Agung sebagai pelaku utama kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan. Revisi UU MA yang akan memuat norma bahwa putusan hakim bisa dipidanakan dinilai justru akan menghilangkan kemerdekaan hakim dan berimplikasi pada rusaknya sistem peradilan. 

Lukman mengatakan, yang bisa dipidanakan dari seorang hakim adalah perilaku hakim yang melakukan kejahatan, pelanggaran hukum dan kode etik. "Putusan hakim adalah kewenangan hakim yang tak bisa dipidanakan, sebagaimana kewenangan anggota DPR membuat UU yg juga tak bisa dipidanakan."

Lukman mengatakan, sesuai ketentuan, yang berhak mengoreksi dan mengadili putusan hakim hanyalah pranata peradilan yang berada di atasnya. Saat ini draft RUU MA tengah dibahas di Komisi Hukum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam berkas RUU itu, dicantumkan usulan pasal mengancam hakim agung  yang membuat putusan yang melanggar UU, menimbulkan keonaran dan kerusakan, serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara, juga membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun-temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan. Semua hakim yang membuat putusan seperti itu diancam 10 tahun penjara. 

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terpopuler:
Jokowi Janji Bangun Stadion untuk Persija

FPI Segel Seven Eleven Pejaten

Jokowi Diberi Kado Sepeda Kuno

Usai Segel Seven Eleven,FPI Datangi Tempat Hiburan

FPI Pusat Klaim Tak Tahu Penyegelan Seven Eleven

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq
HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi


Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra berjalan keluar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.


Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung


Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.


Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani di Masjid Albarkah As-Syafi'iyah Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.


Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.


MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.


Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis
Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.


Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir. ANTARA FOTO
Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.


Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.