TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saefuddin, meminta DPR membatalkan rencana memasukkan pasal yang mengancam hakim agung dengan penjara 10 tahun ke dalam RUU Mahkamah Agung. "Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang harus tetap terjaga," katanya, Senin, 24 September 2012 ini.
Menurut Lukman, hakim baru bisa dipidana jika ada pelanggaran individu atas tindakan melawan hukum. Namun, hakim tak bisa dipidana hanya karena keputusan yang sudah ditetapkan. Kedudukan putusan hakim kata Lukman sudah diatur dalam konstitusi. "Putusan hakim merupakan mahkota hakim yang tak boleh diintervensi oleh siapapun guna penegakan hukum dan keadilan."
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menyatakan, Komisi Hukum DPR dan pemerintah harus cermat memposisikan Mahkamah Agung sebagai pelaku utama kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan. Revisi UU MA yang akan memuat norma bahwa putusan hakim bisa dipidanakan dinilai justru akan menghilangkan kemerdekaan hakim dan berimplikasi pada rusaknya sistem peradilan.
Lukman mengatakan, yang bisa dipidanakan dari seorang hakim adalah perilaku hakim yang melakukan kejahatan, pelanggaran hukum dan kode etik. "Putusan hakim adalah kewenangan hakim yang tak bisa dipidanakan, sebagaimana kewenangan anggota DPR membuat UU yg juga tak bisa dipidanakan."
Lukman mengatakan, sesuai ketentuan, yang berhak mengoreksi dan mengadili putusan hakim hanyalah pranata peradilan yang berada di atasnya. Saat ini draft RUU MA tengah dibahas di Komisi Hukum.
Dalam berkas RUU itu, dicantumkan usulan pasal mengancam hakim agung yang membuat putusan yang melanggar UU, menimbulkan keonaran dan kerusakan, serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara, juga membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun-temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan. Semua hakim yang membuat putusan seperti itu diancam 10 tahun penjara.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
Jokowi Janji Bangun Stadion untuk Persija
FPI Segel Seven Eleven Pejaten
Jokowi Diberi Kado Sepeda Kuno
Usai Segel Seven Eleven,FPI Datangi Tempat Hiburan
FPI Pusat Klaim Tak Tahu Penyegelan Seven Eleven