TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Abdul Hakam Najam menyatakan bahwa, rancangan perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 masih akan dibahas di masa sidang kedua tahun ini. Tapi draf RUU sudah ada di tangan masing-masing fraksi.
“Saat ini, sedang dalam proses mengumpulkan Daftar Indeks Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi,” ujar Hakam saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 September 2012. DIM terakhir dikumpulkan pada 25 Oktober 2012.
Baru setelah DIM dari tiap fraksi terkumpul, komisi akan menyandikan persamaan dan perbedaannya dengan rancangan perubahan yang diajukan oleh pemerintah. “Kalau semua setuju ya kita tinggal ketok palu,” ujar Hakam.
Tapi jika masih banyak perbedaan, maka akan dibahas di rapat kerja masa sidang selanjutnya pada awal November.
Hakam menjelaskan bahwa nantinya, Undang-undang nomor 32 tahun 2004 ini akan dipecah menjadi tiga bagian. Yakni tentang RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU Desa, dan RUU Pemilihan Kepala Daerah. Saat ini rancangan undang-undang pemerintah daerah dan desa ditangani oleh panitia khusus. Sedang rancangan undang-undang pemilukada ditangani oleh komisi.
Soal pasal usulan keikutsertaan kepala daerah pada pemilukada lintas kawasan, dibenarkan oleh Hakam. “Itu memang menjadi salah satu pembahasan komisi, karena banyak kepala daerah yang menjadi kutu loncat,” ujar Hakam.
Menurut Hakam, latar belakang diajukan pasal itu, agar kepala daerah tidak mengingkari janji politiknya pada rakyat yang memilih dia sebelumnya. Lalu, jika nekad maka kepala daerah itu harus berhenti dari jabatannya.
Aturan ini, kata Hakam, merupakan bisa membuat kepala daerah yang ingin ikut kontes pemilukada lintas kawasan berpikir lebih matang. “Dia akhirnya kan menimbang-nimbang,” ujar Hakam.
Selanjutnya, Hakam tidak bisa memprediksi kapan tepatnya RUU ini selesai dibahas.
Tapi targetnya kalau tidak akhir tahun ini ya awal tahun depan,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengajukan rancangan perubahan Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Salah satu pasalnya, adalah melarang kepala daerah ikut kontes pemilukada lintas daerah. Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Kucing Keluarga Jokowi Ikut Pindah
Tiba di Solo, Jokowi Disambut Meriah
Pengguna Blackberry di Eropa Alami Problem Ini
Jokowi Menang, Solo Akan Dipimpin Si Kumis?
Samsung Gugat iPhone 5