Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antisipasi Tren Jokowi, DPR Segera Bahas RUU Pemda

image-gnews
Abdul Hakam Naja. TEMPO/Arie Basuki
Abdul Hakam Naja. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Abdul Hakam Najam menyatakan bahwa, rancangan perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 masih akan dibahas di masa sidang kedua tahun ini. Tapi draf RUU sudah ada di tangan masing-masing fraksi.

“Saat ini, sedang dalam proses mengumpulkan Daftar Indeks Masalah (DIM) dari masing-masing fraksi,” ujar Hakam saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 September 2012. DIM terakhir dikumpulkan pada 25 Oktober 2012.

Baru setelah DIM dari tiap fraksi terkumpul, komisi akan menyandikan persamaan dan perbedaannya dengan rancangan perubahan yang diajukan oleh pemerintah. “Kalau semua setuju ya kita tinggal ketok palu,” ujar Hakam.

Tapi jika masih banyak perbedaan, maka akan dibahas di rapat kerja masa sidang selanjutnya pada awal November.

Hakam menjelaskan bahwa nantinya, Undang-undang nomor 32 tahun 2004 ini akan dipecah menjadi tiga bagian. Yakni tentang RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU Desa, dan RUU Pemilihan Kepala Daerah. Saat ini rancangan undang-undang pemerintah daerah dan desa ditangani oleh panitia khusus. Sedang rancangan undang-undang pemilukada ditangani oleh komisi.

Soal pasal usulan keikutsertaan kepala daerah pada pemilukada lintas kawasan, dibenarkan oleh Hakam. “Itu memang menjadi salah satu pembahasan komisi, karena banyak kepala daerah yang menjadi kutu loncat,” ujar Hakam.

Menurut Hakam, latar belakang diajukan pasal itu, agar kepala daerah tidak mengingkari janji politiknya pada rakyat yang memilih dia sebelumnya. Lalu, jika nekad maka kepala daerah itu harus berhenti dari jabatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini, kata Hakam, merupakan bisa membuat kepala daerah yang ingin ikut kontes pemilukada lintas kawasan berpikir lebih matang. “Dia akhirnya kan menimbang-nimbang,” ujar Hakam.

Selanjutnya, Hakam tidak bisa memprediksi kapan tepatnya RUU ini selesai dibahas.
Tapi targetnya kalau tidak akhir tahun ini ya awal tahun depan,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mengajukan rancangan perubahan Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Salah satu pasalnya, adalah melarang kepala daerah ikut kontes pemilukada lintas daerah. Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita Terpopuler:
Kucing Keluarga Jokowi Ikut Pindah

Tiba di Solo, Jokowi Disambut Meriah

Pengguna Blackberry di Eropa Alami Problem Ini

Jokowi Menang, Solo Akan Dipimpin Si Kumis?

Samsung Gugat iPhone 5

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.