TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, menilai nasib dirinya tak ada bedanya dengan petinju kelat berat legendaris, Muhammad Ali. "Apakah Muhammad Ali dan Joe Frazier yang menjadi obyek taruhan, kemudian dapat dipersalahkan atau ikut dipersalahkan sebagai subyek yang bertanggung jawab?" kata Miranda ketika membacakan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 September 2012.
Selain menganalogikan kasus suap cek pelawat yang menjerat dirinya dengan pertandingan Ali vs Frazier, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini juga mengutip pendapat dan analogi dari berbagai pakar ilmu dalam pledoinya itu.
Beberapa ilmuwan yang dikutip oleh Miranda adalah Baron de Montesqieu dari Francis, ahli fisika Yunani, Archimedes, pejuang kemanusiaan Marthin Luther King dari Amerika Serikat dan Mahatma Gandhi dari India.
Miranda mengaku memang pernah mengundang dan bertemu dengan dua fraksi di DPR terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Namun dia menampik kebenaran fakta itu menjadikan dirinya bersalah meskipun ada pemberian cek pelawat kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memilihnya. "Saya tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan pemberian traveller cheques," kata Miranda.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Miranda dihukum empat tahun penjara karena diduga ikut serta menyuap puluhan anggota Dewan.
Puluhan anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek pelawat bernilai Rp 24 miliar terkait dengan pemilihan Miranda sebagai deputi gubernur sudah divonis bersalah. Cek tersebut dipesan oleh Bank Artha Graha kepada Bank Internasional Indonesia. Nunun Nurbaeti, pengusaha yang juga istri mantan Wakapolri Jenderal Adang Daradjatun, juga sudah divonis bersalah atas perannya membagikan cek itu.
Seluruh isi pledoi Miranda setebal 41 halaman berjudul "Mengapa saya harus disidang". Dalam pledoinya, Miranda menilai tuntutan JPU tidak saling berkesesuaian dengan keterangan para saksi. Miranda juga menyebut JPU telah menyembunyikan fakta-fakta persidangan, memelintir fakta persidangan, dan menyimpulkan tanpa memperhatikan fakta persidangan.
"Saya memohon agar Majelis Hakim menolak tuntutan yang tidak berkesuaian ini," kata Miranda.
Pledoi Miranda tersebut belum termasuk dengan pledoi pengacaranya setebal seratus halaman. Sampai Senin tengah malam ini, sembilan pengacara Miranda bergantian membacakan pledoi tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Siapa Penentu Kemenangan Foke atau Jokowi?
Plus Minus Pencitraan Foke vs Jokowi versi LSI
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil