TEMPO.CO, Jakarta - Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, menyiapkan pembelaan pribadi untuk menghadapi sidang yang digelar Senin, 17 September 2012. Sore ini, mantan Deputi Gubernur Senior itu memang akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas gugatan jaksa.
“Pembelaan pribadi Ibu Miranda tebalnya kira-kira 20 halaman,” kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangunsong, kepada Tempo. Selain itu, tim pengacara Miranda pun menyiapkan pembelaan yang tebalnya lebih dari 200 halaman.
Andi mengatakan bahwa tuntutan dari jaksa tidak dibuat berdasarkan fakta yang didapat selama persidangan. Salah satunya adalah pertemuan antara Miranda dan anggota DPR yang terjadi di rumah Nunun Nurbaetie. “Pertemuan itu tidak ada. Sudah diperkuat dengan keterangan saksi Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta,” kata Andi. Ia mempertanyakan sikap jaksa yang menggunakan kesaksian Nunun, “Padahal, sudah jelas keterangan berbeda dengan tiga saksi lainnya,” ujar dia.
Kubu Miranda juga menyangkal adanya anggota Dewan yang menyebut pertemuan itu bukanlah “proyek thank you” alias harus disertai imbalan. “Pertemuannya saja tidak ada,” kata Andi.
Mereka juga keberatan karena jaksa menggunakan keterangan Nunun Nurbaeti sebagai dasar membuat tuntutan. Menurut Andi, keterangan Nunun seharusnya tak bisa dijadikan pegangan dalam menuntut kliennya. “Kalau keterangannya berbeda dengan yang lain bagaimana bisa jadi tuntutan. Apalagi Nunun pernah disebut sakit lupa atau alzheimer,” ujarnya.
Pekan lalu, jaksa menuntut Miranda dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Tim penuntut yang diketuai Supardi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Jaksa menggunakan dakwaan pertama, yakni Pasal 5 Ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat Miranda. Sebelumnya Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.
Hal itu disangkal oleh kubu Miranda. “Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Bu Miranda mengetahui dan terlibat dalam proses penerbitan cek,” kata pengacara Miranda, Andi Simangunsong.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
Situs Porno Minati Foto-foto Hot Kate
Siapa Penentu Kemenangan Foke atau Jokowi?
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Plus Minus Pencitraan Foke vs Jokowi versi LSI