TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Andi Simangunsong, keberatan dengan langkah penuntut yang menjadikan model dakwaan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, sebagai acuan membuat tuduhan ke Miranda.
Menurut Andi, kedua perkara tersebut tak bisa disamakan, meski sama-sama didukung oleh kesaksian berantai dalam persidangan. “Kasus Munir itu dilakukan oleh intelijen secara tertutup, sementara kasus cek pelawat ini terbuka. Penyampai cek, Arie Malangjudo, pun mengakui tindakannya secara terbuka,” kata Andi kepada Tempo, Senin, 17 September 2012.
Sebelumnya, penuntut umum dari Komisi Pemberantasan korupsi menggunakan kesaksian berantai dalam persidangan untuk menyusun tuntutan bagi Miranda. Mereka menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta untuk Miranda. Jaksa menggunakan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Miranda.
Dalam menyusun dakwaan, tim jaksa turut mengacu pada kasus pembunuhan Munir. Kala itu, meski tak terungkap cara Pollycarpus memasukkan racun ke minuman Munir, toh pilot maskapai Garuda Indonesia tersebut tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hal yang sama dikatakan dapat berlaku bagi Miranda.
Ketua tim penuntut, Supardi, menjelaskan, persamaan kedua kasus terletak pada rangkaian titik-titik fakta yang bisa dijadikan dasar yang menyebutkan Pollycarpus bersalah meracuni minuman Munir, meski tak diketahui secara langsung. "Dalam kasus Miranda, penuntut juga tidak bisa membuktikan cara terdakwa meminta tolong kepada Nunun, tetapi kejahatannya bisa dibuktikan dengan rangkaian fakta di persidangan," kata Supardi seusai persidangan, Rabu, 12 September 2012.
Pengacara Miranda keberatan dengan pernyataan jaksa. “Jangan mengada-ada, tuntutan itu harus dibuat berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi,” kata Andi Simangunsong, Senin, 17 September 2012. “Jangan sampai, kalau ada kasus yang tak bisa dibuktikan, lalu semuanya menggunakan kasus Munir sebagai acuan,” kata dia.
Hari ini, Miranda akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 17.00. Pengacara menyatakan Miranda sehat dan siap menjalani sidang untuk menyampaikan dua pleidoi, yakni pembelaan pribadi Miranda dan pembelaan dari tim kuasa hukum.
ANGGRITA DESYANI
Berita terpopuler lainnya:
Kelas Menengah Bisa Tentukan Kemenangan Jokowi
Siapa Penentu Kemenangan Foke atau Jokowi?
Plus Minus Pencitraan Foke vs Jokowi versi LSI
Peluang Menang Jokowi dan Foke Imbang
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No